Pasien Bersalin Peserta BPJS Aktif di Kecamatan Ulubelu Diduga Masih Dipungli Oknum Bidan

LAMPUNG,Catatanpublik.com.Selasa 10/06/2025.Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum bidan kepada pasien bersalin pengguna bpjs di kecamatan Ulubelu masih terjadi

Hal tersebut diungkapkan (BD) warga Pekon Pagaralam saat istrinya melahirkan beberapa waktu lalu.

Menurut (BD) bidan yang menangani kelahiran istrinya meminta uang tambahan sebesar Rp 700.000.00,- ribu. Alasannya, karena BPJS hanya menanggung separuh dari pembiayaan.

Berdasarkan keterangan tersebut tim awak media bergegas menuju klinik guna untuk mengkonfirmasi(CM) bidan yang bersangkutan terkait biaya tambahan yang di alami pasien pasca bersalin.

Namun saat hendak di temui bidan(CM) Yang menangani persalinan sedang tidak berada di tempat,awak media pun akhirnya menggali keterangan dari perawat jaga mengenai aturan pasien bersalin pengguna bpjs di klinik tersebut.

Perawat jaga menjelaskan jika biaya yang di tanggung oleh bpjs hanyalah persalinan,adapun pemakaian infus serta obat tidak termasuk dalam bpjs.

,”Ya pak klau pake BPJS pemerentah itu gratis di klinik kami, BPJS itu sekitar 700,000 lebih dari situ ditanggung umum.

Masih dalam keteranganya”Jadi tergantung persalinannya kalau dia pake infus dan yang lain lain, itu kembalinya ke umum. tidak sepenuhnya gratis, jelas sang perawat kepada awak media.

 

Akan tetapi jika merujuk kepada ketentuan yang di atur oleh bpjs adalah sebagai berikut:

 

-Biaya yang ditanggung oleh BPJS:

– Infus: Infus glukosa atau larutan elektrolit untuk menjaga keseimbangan cairan dan elektrolit selama persalinan.

– Obat-obatan: Obat-obatan untuk mengurangi rasa sakit, mencegah perdarahan postpartum, dan mencegah infeksi.

Dengan demikian, pasien BPJS dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau selama proses persalinan di klinik yang bekerja sama dengan BPJS.

Dari keterangan tersebut dapat di simpulkan jika tindakan yang di lakukan oleh bidan(CM)Adalah perbuatan yang mengangkangi aturan tentang tenaga kesehatan dan dapat di kategorikan sebagai pungli terhadap pasien.

Sanksi bagi bidan yang meminta uang tambahan yang tidak sah kepada pasien dapat diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain:

– Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan: Bidan yang melanggar kode etik atau melakukan praktik pungutan liar dapat dikenakan sanksi administratif dan etik.

– Sanksi administratif: Teguran, penundaan izin praktik, atau pencabutan izin praktik.

– Sanksi etik: Teguran, penundaan keanggotaan, atau pencabutan keanggotaan organisasi profesi.

– Konsekuensi hukum: Jika bidan terbukti melakukan pungutan liar atau korupsi, maka dapat dikenakan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita di terbitkan bidan(CM) Belum dapat di hubungi guna mendapatkan keterangan mengenai pungutan yang ia lakukan kepada pasien bersalin pengguna bpjs di kliniknya.

 

A1

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *