Banjarmasin, Catatanpublik.com –
Sebanyak 60 orang tahanan dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (16/06). Sebelum diberangkatkan, Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Banjarmasin melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik secara menyeluruh terhadap para tahanan.
Pengecekan tersebut meliputi validasi identitas, dokumen persidangan, serta kondisi kesehatan umum tahanan. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses hukum.
“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan bahwa seluruh tahanan yang dibawa ke pengadilan sesuai dengan surat perintah sidang dan dokumen yang telah diverifikasi,” ujar Akhmad Renaldy, Petugas P2U Lapas Banjarmasin.
Usai proses pengecekan, para tahanan diberangkatkan menuju Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Dari total 60 tahanan tersebut, sebagian besar menjalani sidang lanjutan, sementara sisanya menjalani sidang perdana.
Kalapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Heriansyah, menyatakan bahwa pihaknya selalu menjalin sinergi yang solid dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan hak-hak para tahanan tetap terjamin.
“Kami terus memperkuat koordinasi lintas lembaga demi memberikan pelayanan terbaik bagi para tahanan yang menjalani proses hukum,” ujar Kalapas.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan aparat terkait lainnya, proses persidangan dapat berjalan tertib dan aman. Komitmen terhadap pelayanan prima dan pemenuhan hak-hak tahanan menjadi prioritas dalam setiap pelaksanaan tugas, sebagai bagian dari mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. (Lapas Banjarmasin)