Sidoarjo –12 November 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan sanksi administratif pajak daerah mulai 5 November 2025 hingga 8 April 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberi keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo menyampaikan, program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengintensifkan penerimaan pajak sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu.
“Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat, agar mereka tidak terbebani dengan denda keterlambatan. Harapannya, kesadaran membayar pajak semakin meningkat,” ujar Kepala BPPD Sidoarjo, Rabu
Jenis pajak yang mendapat pembebasan sanksi administratif antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup PBJT makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, hingga hiburan.
Adapun pembebasan denda PBB-P2 berlaku untuk tahun pajak 2025, sedangkan pembebasan BPHTB mencakup pajak terutang hingga tahun 2024. Keringanan juga diberikan kepada wajib pajak yang terlambat membayar Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, maupun PBJT untuk masa pajak Januari–September 2025.
Untuk memudahkan pembayaran, Pemkab Sidoarjo menyediakan berbagai kanal pembayaran non-tunai. Masyarakat dapat melunasi pajak melalui layanan perbankan seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, OCBC, dan Bank Muamalat, serta melalui platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Gojek, LinkAja, Bukalapak, Blibli, dan OVO.
Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran di gerai ritel seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, dan Pos Indonesia, atau secara digital melalui QRIS dan Virtual Account yang dapat diakses di laman resmi BPPD Sidoarjo:
👉 https://sppt.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/tagihan/pembayaran.
“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Selain bebas denda, pembayaran pajak daerah juga bisa dilakukan dengan cara yang mudah dan cepat melalui berbagai kanal digital,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Sidoarjo berharap penerimaan pajak daerah semakin optimal tanpa memberatkan masyarakat, sekaligus memperkuat semangat kolaborasi menuju Sidoarjo sebagai daerah dengan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.(Yud)






