MAKI Jatim: Dugaan Mega Korupsi Hibah Pesantren Menguat, A/R Akan Dilaporkan ke KPK

Surabaya –18 September 2025 Dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Masjid dan Pondok Pesantren semakin menguat. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menegaskan siap melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan menyoroti keterlibatan inisial A/R yang disebut sebagai aktor utama aliran potongan dana hibah.

Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim menemukan praktik pemotongan dana hibah di sejumlah Masjid dan Pondok Pesantren, khususnya di Kabupaten Sumenep, Madura. Dari keterangan sejumlah pengurus lembaga penerima hibah, diketahui dana bantuan ratusan juta rupiah yang mereka terima pada tahun 2023 dipotong antara 30 hingga 50 persen.

Potongan itu diduga dilakukan oleh oknum berinisial UBD di Sumenep. Dana kemudian disalurkan ke FR di Pamekasan, sebelum akhirnya mengalir ke A/R di Surabaya, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan di Jawa Timur.

Ancaman dan Arahan Kontraktor

Selain dipaksa menyerahkan potongan dana, para penerima hibah juga diarahkan untuk menggunakan kontraktor tertentu dalam melaksanakan pembangunan sesuai proposal. Kontraktor tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oknum terkait. Jika menolak, mereka diancam tidak akan menerima hibah di tahun berikutnya.

Berpotensi Jadi Mega Korupsi

Ketua MAKI Jatim, Heru, menyatakan praktik ini berpotensi masuk kategori mega korupsi karena sistematis, melibatkan banyak pihak, dan merugikan publik secara besar.
“Tim kami sudah mengantongi sejumlah fakta hukum yang cukup untuk dijadikan materi laporan ke KPK. Saat ini investigasi masih berjalan di wilayah lain di Jawa Timur, dan pola yang sama juga ditemukan,” ungkap Heru.

Klarifikasi Penting

Heru menegaskan bahwa dugaan praktik potongan dana hibah ini tidak ada kaitannya dengan Ibunda Gubernur Jawa Timur.
“Harus dicatat, Ibunda Gubernur sama sekali tidak tahu-menahu dan tidak menerima sepeser pun dana potongan hibah ini. Ini murni permainan oknum,” tegasnya.

Siap Laporkan ke KPK

MAKI Jatim kini mematangkan berkas laporan untuk diserahkan ke KPK. Investigasi lanjutan difokuskan untuk menelusuri ke mana saja aliran dana fee tersebut bergerak setelah diterima A/R.
“Jika praktik ini terus dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana hibah publik. Kami akan kawal sampai tuntas,” tutup Heru.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *