Surabaya, 5 November 2025 — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengevaluasi keputusan pengangkatan Dra. Vitri Rahmawati sebagai pejabat definitif Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jawa Timur.
Langkah MAKI Jatim ini muncul karena dugaan adanya pengabaian rekam jejak kedinasan yang dinilai bermasalah dari pejabat yang bersangkutan. Koordinator MAKI Jatim, Heru MAKI, mengungkapkan bahwa Vitri pernah mendapatkan sanksi administratif berupa penurunan pangkat satu tingkat dari eselon III ke eselon IV akibat pelanggaran etik di masa lalu.
“Faktanya, Dra. Vitri pernah dijatuhi sanksi tegas oleh BKD Jatim. Kami mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang yang sudah pernah diturunkan pangkat bisa kembali naik ke eselon III dan bahkan menjabat Sekdispora Jatim,” tegas Heru, Rabu (5/11/2025).
Heru menyebut keputusan tersebut menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pengangkatan jabatan di lingkungan Pemprov Jatim. Ia menilai Baperjakat dan BKD Jatim seolah mengabaikan hasil rekam jejak dan catatan kedinasan yang semestinya menjadi bahan pertimbangan utama dalam rotasi dan promosi pejabat.
“Kami menduga ada upaya menutupi riwayat sanksi tersebut. Ini yang akan kami tanyakan langsung kepada Sekdaprov Jatim selaku Ketua Baperjakat dan Kepala BKD Jatim,” ujarnya.
MAKI Jatim, lanjut Heru, telah menyiapkan surat resmi kepada Sekdaprov Jatim, Kepala BKD, dan Kepala Inspektorat Provinsi Jatim untuk meminta penjelasan tertulis terkait dasar pengangkatan Dra. Vitri. Selain itu, lembaga tersebut juga akan melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) untuk dilakukan evaluasi.
“Kami ingin tahu apakah sanksi yang pernah dijatuhkan kepada Dra. Vitri sudah dianggap selesai, dan apakah proses pengangkatannya kembali sudah sesuai dengan regulasi ASN,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Heru juga menyoroti praktik penjatuhan sanksi di lingkungan Pemprov Jatim yang menurutnya sering tidak objektif dan sarat kepentingan.
“Ada indikasi bahwa hasil pemeriksaan ASN sering mengikuti pesanan dari pimpinan OPD. Beberapa laporan yang masuk ke MAKI menunjukkan adanya sanksi sepihak yang tidak adil,” kata Heru.
Ia menegaskan bahwa kasus Dra. Vitri menjadi momentum bagi MAKI Jatim untuk mendorong transparansi dan keadilan dalam proses mutasi, promosi, dan pengangkatan pejabat ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur.
“Publik berhak tahu dasar keputusan ini. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, maka keputusan pengangkatan Sekdispora Jatim harus dievaluasi dan diperbaiki,” tandas Heru.
Hingga berita ini diturunkan, surat resmi dari MAKI Jatim telah disiapkan dan segera dikirimkan kepada Sekdaprov Jatim, Kepala BKD, serta Kepala Inspektorat Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.(Yud)






