MAKI Bongkar Dugaan Korupsi Sistematis di PT DABN, Sosok Kadishub Jatim Jadi Sorotan

Surabaya, 16 Juni 2025 —Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur kembali mengungkap kasus yang berpotensi menjadi skandal besar dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kali ini, dugaan korupsi sistematis di tubuh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), perusahaan pengelola Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo, menjadi sorotan tajam.

MAKI menyebut bahwa dugaan penyimpangan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan pejabat penting di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Nama Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Dr Nyono, mencuat sebagai figur kunci yang diduga menjadi pengendali utama atau “king maker” dalam serangkaian kebijakan dan pengelolaan PT DABN sejak pendiriannya hingga kini.

Dalam pemaparan resmi yang disampaikan oleh Heru, perwakilan MAKI Jatim, disebutkan bahwa proses perizinan PT DABN sebagai perusahaan bongkar muat sejak tahun 2021 sarat dengan ketidaksesuaian administratif. Surat izin usaha bongkar muat yang diterbitkan DPMPTSP Jatim disebut tidak sejalan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) PT DABN, sebagaimana diatur dalam akta notaris tahun 2021.

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan dugaan pelanggaran sistematis yang diduga kuat dirancang untuk menutup kewajiban pajak dan menyembunyikan sumber pendapatan,” ujar Heru.

Lebih lanjut, MAKI menyoroti masa transisi pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke PT Petrogas Jatim Utama (PJU) pada 2016, dan selanjutnya dari PT PJU ke PT DABN pada 2021. Dalam kurun waktu lima tahun tersebut (2016–2021), pelabuhan disebut tetap beroperasi meski tanpa izin operasional resmi.

“Ini menandakan adanya kekosongan hukum yang justru dimanfaatkan untuk meraup keuntungan tanpa menyetorkan pendapatan ke kas daerah,” tegas Heru.

Dugaan konflik kepentingan pun mencuat seiring ditemukannya fakta bahwa Dr Nyono menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Jatim sekaligus Komisaris Utama PT DABN. MAKI menilai hal ini berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan membuka celah penyalahgunaan wewenang.

“Dr Nyono tidak hanya berperan dalam kebijakan transportasi laut, tapi juga berada dalam posisi strategis yang mengatur aliran dana dan operasional perusahaan yang ia awasi sendiri,” kata Heru lagi.

MAKI menyatakan bahwa temuan data dan dokumen yang mereka miliki sudah divalidasi dan siap untuk dijadikan dasar laporan hukum ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan BUMD. Tidak boleh ada pejabat yang merasa kebal hukum hanya karena berada di posisi penting,” pungkas Heru.

Dengan desakan dari berbagai pihak, kini publik menanti respons aparat penegak hukum, khususnya Kejati Jatim, dalam menindaklanjuti dugaan mega korupsi yang mencoreng wajah birokrasi dan pengelolaan pelabuhan di Jawa Timur.(Yud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *