Cacatanpublik.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice mendesak Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) bertindak tegas terhadap para pelaku dugaan pemukulan terhadap wartawan yang terjadi saat korban menjalankan tugas jurnalistik.
Sekretaris Jenderal DPP LBH No Viral No Justice, Jufri, SH., C.LA., menegaskan bahwa peristiwa kekerasan yang dialami wartawan Marhamadan Tanjung tidak bisa dipandang sebagai kasus penganiayaan biasa, melainkan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers.
“Wartawan bekerja dilindungi undang-undang. Ketika ia dipukul dan diintimidasi saat bertugas, itu berarti ada upaya menghalangi kerja pers yang dijamin konstitusi,” ujar Jufri dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, tindakan pemukulan, intimidasi, hingga dugaan perampasan telepon genggam korban merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kebebasan pers untuk mencari dan menyebarkan informasi.
LBH menilai perbuatan tersebut juga memenuhi unsur pidana penganiayaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Jika terbukti ada kekerasan yang menimbulkan luka, pelaku dapat dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara.
“Fakta adanya luka lebam dan rasa sakit yang dialami korban menunjukkan kekerasan fisik nyata. Aparat penegak hukum harus menindaklanjuti ini secara serius,” tegasnya.
LBH No Viral No Justice juga menyoroti pentingnya penanganan perkara yang berpihak pada perlindungan korban dan tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap jurnalis yang sedang bekerja.
“Jangan sampai korban justru diperiksa sebagai pihak yang dipersalahkan. Polisi harus objektif, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini,” kata Jufri.
Pihaknya menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban hingga proses peradilan serta mendorong agar semua pihak yang terlibat diproses tanpa pandang bulu.
Menurut LBH, kasus ini menjadi ujian nyata komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers, terlebih terjadi menjelang peringatan Hari Pers Nasional.
“Jika pelaku tidak ditindak tegas, ini bisa menjadi preseden buruk dan ancaman bagi jurnalis lain di lapangan,” ujarnya.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap korban telah dilakukan di Polres Tapanuli Tengah dan LBH meminta agar penyelidikan segera ditingkatkan untuk mengungkap dan menetapkan para pelaku kekerasan.
LBH menegaskan, penegakan hukum yang tegas dan adil bukan hanya untuk korban, tetapi juga untuk menjaga iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.(Yud)






