Lapor!!! Puluhan PIP Dikabarkan Bekerja diluar IUP di Bibir Pantai Bahar

Bangka Selatan, Catatan Publik,-

Penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, kembali mendapat kritikan, catatan dan tinta merah serta sorotan tajam di masyarakat.

Hal ini setelah Puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) binaan Mitra PT Timah, dikabarkan kongkalikong, bekerja diluar RK dan IUP PT Timah serta sudah sampai di bibir Pantai di Perairan Pantai Bahar Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, namun hingga kini seolah didiamkan saja. Sabtu, 28/12/2024

Iwan (bukan nama sebenarnya) warga masyarakat sekaligus nelayan asal Toboali yang mengaku geram dengan Perilaku dugaan kong kalikong para Oknum yang terindikasi Aji mumpung.

“Puluhan Ponton diketahui bekerja diluar RK, mereka kabarnya mitra binaan perusahaan milik Bos Aming dan bekerja diluar IUP PT Timah.

tapi herannya sampai kini seolah didiamkan saja. Polres Basel melalui Satpolair Pun kabarnya diam”. ujarnya

Saat disinggung sudah berapa lama puluhan Ponton ini bekerja di luar RK dan IUP PT Timah, Warga Toboali ini menyatakan hampir 2 Minggu terakhir aktivitas ini.

“Sudah dua Minggu terakhir bang, mereka bekerja diluar IUP PT Timah.” Tandasnya

Warga masyarakat asal Toboali ini pun mengaku risih dan resah serta meminta APH Polres Bangka Selatan (Basel) segera menyikapi dan melakukan penertiban aktifitas ini.

“Harapan kami, agar APH Polres Bangka Selatan maupun Polda Babel turun, bergerak dan lakukan penindakan dan penertiban terhadap aktifitas ini, karena kami para nelayan sangat resah atas perihal ini.’ Pungkasnya

Berdasarkan informasi ini, team media pun melakukan investigasi ke lokasi yang dimaksud, ternyata benar, tepat seperti informasi yang diterima redaksi dibibir Pantai Bahar Kecamatan Toboali nampak jelas Puluhan PIP, beraktifitas lakukan Penambangan.

Sementara Bos Aming yang disebut dalam pemberitaan, masih dalam upaya konfirmasi media ini.

Regulasi Pertambangan

Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan aturan dan regulasi pertambangan yang hingga kini masih berlaku

Dari sisi regulasi, Penambangan Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Selain itu Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Sementara dari sisi penegakan hukum, team media ini sedang dalam upaya melakukan konfirmasi kepada Polres Bangka Selatan dan PT Timah terhadap hal ini, apakah ini merupakan perintah dan seijin PT Timah ataukah sebaliknya

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *