Lapas Narkotika Karang Intan Ikuti Arahan Dirjen Pemasyarakatan, Fokus Penguatan Layanan Dan Pembinaan Berkelanjutan

Karang Intan, Catatanpublik.com –

Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mengikuti pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, secara virtual pada Senin (14/7) dari Aula Lapas. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pelaksanaan tugas pemasyarakatan serta menyelaraskan arah kebijakan nasional dengan satuan kerja di daerah.

Dalam arahannya, Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan sejumlah penekanan, mulai dari peningkatan kualitas layanan, penguatan pembinaan kemandirian bagi warga binaan, hingga optimalisasi pengelolaan aset dan sinergi antarlembaga. Ia menekankan pentingnya pengadaan barang dan jasa, termasuk bahan makanan (BAMA), yang harus dilakukan secara hati-hati serta menggandeng pelaku usaha lokal sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi daerah.

“Seluruh jajaran harus fokus pada kualitas layanan dan pembinaan yang berkelanjutan. Pengadaan harus berpijak pada prinsip kehati-hatian dan mendukung perekonomian lokal,” tegas Mashudi.

Lebih lanjut, Dirjenpas juga menyinggung persiapan pemberian Remisi Umum HUT RI ke-79 serta peringatan Dasawarsa Pemasyarakatan. Ia menginstruksikan agar proses pengusulan remisi dilakukan secara teliti dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, guna menghindari kesalahan serta mencegah potensi konflik. Arahan khusus juga diberikan terkait kekurangan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) secara nasional, dengan dorongan agar dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk merekrut PK dari kalangan ASN.

Kalapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono, menyatakan siap menindaklanjuti seluruh arahan tersebut.

“Arahan Dirjen menjadi peta jalan bagi kami dalam menjalankan tugas pemasyarakatan secara adaptif, berintegritas, dan berdampak langsung bagi masyarakat dan warga binaan,” ujarnya.

Melalui pengarahan ini, Lapas Narkotika Karang Intan menegaskan komitmennya dalam menyukseskan transformasi pemasyarakatan yang modern, berbasis hak asasi manusia, serta bermanfaat bagi masyarakat luas. (sbl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *