Karang Intan, Catatanpublik.com –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari barang terlarang. Pada Kamis (24/07), jajaran pengamanan melaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan secara menyeluruh.
Penggeledahan difokuskan pada sejumlah kamar di Blok J, dan berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam Lapas seperti kabel, gulungan benang, besi kecil, dan korek api gas. Seluruh barang hasil penggeledahan disita dan langsung dimusnahkan.
Kalapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono, menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta menindaklanjuti instruksi pimpinan dalam upaya pemberantasan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
“Penggeledahan ini bagian dari komitmen kami untuk terus menjaga situasi Lapas tetap kondusif, serta mendukung pemberantasan peredaran narkoba dan benda terlarang lainnya,” tegas Edi.
Pelaksana Harian Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Muhammad Noorfauji, menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip humanis tanpa mengabaikan ketegasan dalam menindak temuan di lapangan.
“Seluruh proses berjalan dengan tertib dan lancar, serta tetap menjunjung tinggi prinsip penghormatan terhadap hak asasi setiap warga binaan,” ujarnya.
Melalui penggeledahan ini, Lapas Narkotika Karang Intan berharap dapat terus menciptakan suasana pembinaan yang kondusif serta menjamin keamanan bersama di dalam lingkungan pemasyarakatan. (sbl)