Lagi Lagi kepala Pekon Terindikasi Slewengkan Dana Desa Guna Kepentingan Pribadi

 

CatatanPublik.com-Lampung.16/05/2025.Dilema penyalahgunaan anggaran dana desa yang kerap terjadi seringkali menjadi topik pemberitaan berbagai media,akan tetapi tetap saja praktek tersebut tak kunjung berhenti.

 

sama halnya yang terpantau oleh awak media beberapa waktu yang lalu di pekon datarajan kecamatan ulu belu,sodri selaku kepala pekon diduga tidak merealisasikan dana desa secara transparan pada tahun 2023.

 

Hasil investigasi awak media terhadap masyarakat pekon datarajan bahwa di tahun 2023 ada beberapa point yang tidak di realisasikan oleh pemerintah pekon salah satunya seperti program ketahanan pangan.

 

” Kami tidak pernah tahu program pekon,bantuan ketahanan panganpun tak pernah kami terima di tahun itu” ungkap salah satu warga.

 

Masih dalam keterangan warga” rambu rambu jalan pekon itu yang mana ya? Seingat saya gak pernah lihat” pungkas nya.

 

Dugaan penyelewengan anggaran yang di lakukan kepala pekon datarajan di antaranya

– pengadaan perpustakaan digital

– Pembuatan rambu jalan pekon

– Pengadaan kursi pelayanan untuk aparatur pekon

– pembuatan peta wilayah pekon

– pengadaan bibit sayuran serta perlengkapan ketahanan pangan.

 

Kerugian negara di tafsirkan hingga ratusan juta akibat penyimpangan anggaran yang di lakukan oleh kepala pekon datarajan berdasarkan sumber informasi yang terangkum oleh awak media.

 

Upaya konfirmasi juga dilakukan ke kediaman pribadi Sodri. Tampak satu unit sepeda motor terparkir dan kunci masih tergantung di pintu, namun tidak ada respons dari dalam rumah. Hingga berita ini diterbitkan, Sodri belum berhasil dihubungi.

 

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

 

Jika terbukti benar, tindakan Sodri dapat dijerat dengan:

 

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

 

“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara…”

Ancaman hukuman: Penjara 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

 

Pasal 3 UU Tipikor:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan…”

Ancaman hukuman: Sama dengan Pasal 2.

 

Pasal 18 UU Tipikor:

Mengatur pidana tambahan seperti pengembalian kerugian negara, perampasan aset, dan pencabutan hak politik.

 

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan penyimpangan ini secara serius dan transparan demi keadilan dan kemajuan desa.

 

Tim media ini akan terus melakukan konfirmasi dan pendalaman investigasi untuk mengumpulkan data dan bukti tambahan (pulbaket). Seluruh temuan ini nantinya akan disusun dalam bentuk laporan resmi dan diteruskan melalui salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Tanggamus, guna ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Tim.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *