Cacatanpublik.com– Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan Polda Jawa Timur dengan membongkar dua kasus besar peredaran sabu dalam waktu hampir bersamaan pada Februari 2026. Dari dua pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita total 33,374 kilogram sabu.
Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menjelaskan kasus pertama diungkap di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang kurir berinisial RG (25), warga Bandung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram, satu unit telepon genggam, serta satu kardus penyimpanan. RG diduga menjalankan perintah seseorang berinisial MM yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah Rp120 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut,” ujar Kombes Abast, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, RG sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut. Sebagian sabu telah diranjau di beberapa lokasi, termasuk di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta di wilayah Pasuruan.
Sementara itu, kasus kedua terungkap di kawasan pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor 23,374 kilogram yang dikemas dalam tas ransel dan tas duffle bag.
Saat hendak diamankan, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan dan melompat ke gedung sebelah. Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
“Barang bukti berhasil kami amankan, sedangkan pelaku masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” jelas Kombes Abast.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Polda Jatim menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.(Yud)






