Kekerasan terhadap Lansia di Sambikerep, Polda Jatim Lakukan Penahanan Dua Tersangka

SURABAYA – 29 Desember 2025 Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menahan dua orang tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa terhadap seorang lansia berusia 80 tahun di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Widyatmoko, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui proses penyelidikan dan penyidikan berbasis scientific crime investigation (SCI).

 

“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan secara menyeluruh, penyidik menetapkan serta menahan dua tersangka dalam kasus kekerasan terhadap lansia ini,” ujar Kombes Pol. Widyatmoko di Polda Jatim, Senin .

 

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SAK dan MY. Tersangka SAK diduga berperan sebagai pihak yang memerintahkan sekelompok orang untuk melakukan pengusiran paksa terhadap korban bernama Elina Widjajanti dari kediamannya. Sementara tersangka MY diduga turut terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pengrusakan.

 

“Tersangka SAK telah kami amankan lebih dahulu, sedangkan tersangka MY yang sebelumnya masuk dalam pencarian berhasil diamankan di Polsek Wonokromo,” jelas

 

Kombes Pol. Widyatmoko.

Ia menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban lansia tersebut.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya kelompok rentan seperti lansia.

 

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman kasus dan pengumpulan alat bukti,” ujar Kombes Pol. Abast.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

 

Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap kelompok rentan, serta mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan hukum melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap warga lanjut usia dan upaya penegakan hukum yang berkeadilan. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *