Kebijakan Baru BNN: Pengguna Narkoba Bukan Tersangka, Tapi Pasien Rehabilitasi

Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN), Komisaris Jenderal Marthinus Hukom, menyampaikan kebijakan baru terkait penanganan kasus narkotika di Indonesia. Dalam kebijakan tersebut, BNN menegaskan bahwa pengguna narkoba tidak lagi diposisikan sebagai tersangka, melainkan sebagai pasien yang berhak mendapatkan rehabilitasi.

Pernyataan ini disampaikan Marthinus saat memberikan kuliah umum kepada ribuan mahasiswa di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Bali, pada Selasa, 15 Juli 2025.

“Pengguna narkoba adalah korban, bukan penjahat. Mereka butuh pertolongan, bukan hukuman. Oleh karena itu, saya melarang anggota BNN menangkap pengguna narkoba, termasuk artis atau publik figur. Mereka harus direhabilitasi, bukan diproses pidana,” ujar Marthinus.

1.496 Institusi Rehabilitasi Siap Tangani Pengguna

Saat ini, Indonesia memiliki 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di seluruh wilayah. IPWL merupakan lembaga resmi tempat para pengguna narkoba bisa melapor dan menjalani program rehabilitasi secara sukarela tanpa harus berhadapan dengan proses hukum.

Marthinus menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan aturan yang berlaku. “Siapa pun petugas yang mencoba memproses pengguna ke jalur pidana, berarti melanggar aturan. Kita wajib menerima laporan dan memfasilitasi rehabilitasi, bukan penahanan,” tegasnya.

Dampak Sosial Penangkapan Publik Figur

Kepala BNN juga mengingatkan dampak sosial dari penangkapan artis yang terlibat narkoba. Menurutnya, selebritas merupakan panutan bagi masyarakat, terutama generasi muda. Jika penanganan kasus narkoba terhadap artis dilakukan dengan cara represif dan dipublikasikan secara masif, justru bisa memicu persepsi yang salah di masyarakat.

“Artis adalah patron yang menjadi rujukan nilai bagi masyarakat. Kalau mereka dipermalukan di ruang publik, dampaknya bisa berbahaya bagi anak-anak dan remaja yang mengidolakan mereka,” jelas Marthinus.

Tegas Terhadap Pengedar Narkoba

Meski pengguna dianggap korban, Marthinus menegaskan BNN tetap akan bertindak tegas terhadap para pengedar narkoba. Ia meminta seluruh jajaran BNN tidak ragu menindak pengedar, meskipun mereka memiliki jaringan kuat atau dukungan dari pihak tertentu.

“Untuk pengedar narkoba, tidak ada kompromi. Kita harus proses sampai ke pengadilan, siapa pun di belakang mereka,” tegasnya.

Paradigma Penanganan Narkoba Berubah

Kebijakan baru BNN ini menjadi bagian dari perubahan paradigma dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia. Pendekatan yang lebih humanis dengan memprioritaskan pemulihan dianggap sebagai langkah penting untuk menyelesaikan persoalan ketergantungan narkoba di masyarakat.

“Kita harus berhenti memperlakukan korban sebagai pelaku kejahatan. Kita selamatkan mereka, bukan menyakiti mereka dua kali dengan hukuman penjara,” pungkas Marthinus.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *