Keadilan Pendidikan Dipertanyakan, Aturan PIP dan Perbaikan Sekolah Jadi Sorotan

Jakarta –16 Agustus 2025 Keadilan pendidikan kembali dipertanyakan menyusul keluhan masyarakat terkait aturan Program Indonesia Pintar (PIP) dan syarat pencairan dana perbaikan sekolah. Sejumlah warga menilai, regulasi yang berlaku justru membuat banyak anak dan sekolah kecil tertinggal dari perhatian pemerintah.

Masalah utama muncul dalam penyaluran PIP, di mana bantuan kerap tidak dapat dicairkan karena alamat Kartu Keluarga (KK) tidak sesuai dengan alamat sekolah. Akibatnya, anak-anak yang sebenarnya aktif bersekolah terpaksa gagal menerima haknya.

“Yang terpenting itu anaknya sekolah. Jangan sampai bantuan gagal cair hanya gara-gara alamat berbeda,” kata Arnina Risnidar SM. Sabtu .

Kritik juga diarahkan pada aturan pencairan dana perbaikan sekolah yang mensyaratkan jumlah murid tertentu. Banyak sekolah kecil dengan kondisi bangunan rusak parah terpaksa gigit jari karena tidak memenuhi kriteria tersebut. Salah satu contoh terjadi di sebuah SD Negeri di Gresik, Jawa Timur, yang telah tiga kali mengajukan proposal bantuan namun tak kunjung disetujui.

“Sekolah rusak bukan karena muridnya sedikit. Mereka tetap berhak belajar di tempat yang layak,” tegas ARNINA RISNIDAR. SM.

Masyarakat mendesak DPR RI Komisi X RENI ASTUTI. S. SI. M. PSDM Anggota DPR RI fraksi PKS

untuk meninjau ulang aturan tersebut. Menurut mereka, penyaluran PIP maupun bantuan infrastruktur sekolah harus didasarkan pada kebutuhan riil, bukan pada administrasi atau jumlah murid.

“Sekolah kecil bukan berarti mimpi kecil. Pendidikan layak itu hak semua anak, bukan hadiah bagi sekolah besar saja,” tambah ARNINA RISNIDAR. SM.

Desakan ini diharapkan mampu membuka mata pemerintah bahwa keadilan pendidikan bukan sekadar slogan, melainkan tanggung jawab nyata untuk memastikan setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar dalam kondisi yang aman, nyaman, dan setara.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *