Kota Malang, 6 Mei 2025 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025, di wilayah Klojen. Kasus kekerasan ini melibatkan seorang mahasiswa asal Jakarta Timur dan bermula dari keributan di sebuah kafe.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin SIK, MT, mengungkapkan bahwa peristiwa pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Cianjur, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen. Sebelumnya, pada pukul 01.00 WIB, kelompok pelaku sempat membuat keributan di Warung Kopi Kedai Sri Kartika, yang akhirnya menyebabkan mereka diusir oleh pemilik warung.
Namun, beberapa jam kemudian, sekitar pukul 02.30 WIB, salah satu dari pelaku menghubungi teman korban, WS (23), seorang mahasiswa asal Jakarta Timur, dengan tujuan untuk menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi. Akan tetapi, pada pukul 04.00 WIB, delapan orang pelaku kembali mendatangi lokasi pertemuan dan melakukan pengeroyokan terhadap korban secara brutal.
AKBP Oskar menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan senjata tajam, palu, serta melakukan tendangan ke kepala dan tubuh korban. Korban mengalami luka terbuka di kepala, memar di wajah, serta lecet di beberapa bagian tubuh. Setelah menyadari bahaya yang dihadapi, korban melarikan diri dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
“Saat ini, lima orang terduga pelaku telah diamankan. Dua di antaranya masih di bawah umur,” ungkap AKBP Oskar.
Lima pelaku yang diamankan adalah MW (14), MRM (17), SK (22), CR (21), dan RD (22), yang semuanya berasal dari Kecamatan Sukun, Kota Malang. Petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain jaket hoodie merah, celana jeans hitam, topi, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Polresta Malang Kota bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Penangkapan terhadap kelima pelaku dilakukan pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, di wilayah Sukun.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Karena dua di antara pelaku masih di bawah umur, proses hukum terhadap mereka akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk anak-anak.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh, menyampaikan pesan agar masyarakat, terutama generasi muda, tidak mudah terprovokasi oleh situasi yang dapat berujung pada tindakan kekerasan. Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam mengawasi anak-anak untuk mencegah keterlibatan dalam kegiatan kriminal.
“Penting bagi keluarga dan sekolah untuk menjaga dan memberi pengertian kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam kekerasan. Kami juga akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan edukasi untuk menghindari tindakan kriminal,” ujar Kompol Sholeh.
Polresta Malang Kota berkomitmen untuk terus memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif bagi masyarakat. (Yud)