SURABAYA –cacatanpublik.id 10 Januari 2025 Penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, terus berlanjut. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial UF dalam perkara tersebut. Tersangka saat ini telah ditangkap dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara UF sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan ditahan untuk pendalaman peran serta melengkapi berkas perkara,” ujar Kombes Pol Abast di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu .
Menurutnya, UF sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun berdasarkan keterangan para saksi, keterangan korban, serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik, status hukum UF dinaikkan menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut diterima Polda Jawa Timur pada 1 Desember 2025, setelah korban didampingi keluarganya melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Setelah menerima laporan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti pendukung.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka UF ditangkap pada 10 Desember 2025 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Selain itu, Polda Jawa Timur juga telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada pihak kejaksaan guna dilakukan penelitian lebih lanjut.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan.(Yud)






