Cacatanpublik.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, kini tengah ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Polda Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Ipda Hepi Muslih Riza, Senin (2/2/2026).
Selain melakukan penegakan hukum, Polres Gresik juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban, termasuk pendampingan secara psikologis dan hukum.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan. Perlindungan dan pemulihan anak menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.
Ipda Hepi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos kamling di wilayah Kecamatan Kebomas.
Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang saat itu berada seorang diri di lokasi kejadian.
Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku berinisial L (58) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Tidak terima dengan peristiwa itu, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006 untuk melaporkan kejadian serupa. (Yud)






