Cacatanpublik.com – Dugaan kasus penganiayaan yang dialami Hj Muclisoh, warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, mendapat sorotan serius dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur. MAKI Jatim menyatakan siap menempuh jalur hukum lanjutan karena penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Gondanglegi pada 25 Agustus 2025 dengan nomor laporan LP/B/42/VIII/2025/SPKT/Polsek Gondanglegi, terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Bidang Hukum MAKI Jatim menilai laporan tersebut terkesan berjalan di tempat. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyebut perkara masih dianggap prematur dan belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena minimnya saksi.
Berdasarkan kronologis yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban meminjamkan sejumlah perhiasan emas kepada keponakannya berinisial I dengan alasan untuk menghadiri undangan pernikahan. Beberapa hari kemudian, korban menanyakan kepastian pengembalian perhiasan tersebut, namun yang bersangkutan menyampaikan berbagai alasan penundaan.
Pada kesempatan berikutnya, korban diajak kembali menghadiri undangan pernikahan. Namun di tengah perjalanan, kendaraan yang ditumpangi korban tiba-tiba berhenti dan diduga terjadi tindakan penganiayaan oleh pihak lain yang hingga kini belum terungkap.
Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru MAKI, mengaku heran atas belum terungkapnya aktor utama dalam kasus tersebut. Ia menegaskan MAKI Jatim akan mengambil langkah hukum tegas guna mendorong pengungkapan perkara.
“Saya telah menginstruksikan Bidang Hukum MAKI Jatim untuk menyiapkan laporan ke Polres Malang terkait dugaan upaya pembunuhan dan penipuan yang dialami korban, sekaligus melaporkan penanganan kasus penganiayaan yang diduga tidak berjalan maksimal ke Propam Polda Jawa Timur,” tegas Heru MAKI.
Menurutnya, langkah hukum lanjutan tersebut diyakini akan membuka rangkaian peristiwa yang lebih utuh, sekaligus mendorong percepatan pengungkapan kasus yang sebelumnya dilaporkan di Polsek Gondanglegi.
Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Anandyo, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengawal penuh proses hukum yang akan ditempuh korban.
“Kami siap mendampingi Hj Muclisoh dalam pelaporan ke Polres Malang maupun Propam Polda Jatim. Penanganan kasus penganiayaan di Polsek Gondanglegi yang diduga jalan di tempat juga akan kami rangkai dalam laporan tersebut,” ujarnya.
Anandyo menambahkan, MAKI Jatim juga berencana mengajukan permohonan gelar perkara ulang dengan melibatkan tim ahli serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan. (Yud)







