Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika, Satu Pengedar Ditahan

Cacatanpublik.com,//,Komitmen pemberantasan peredaran narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Pasuruan setelah berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.K (32), warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, yang diduga sebagai pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan oleh tim dari Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai praktik peredaran narkotika secara tertutup di wilayah tersebut.

Setelah melakukan pengintaian selama tiga hari, petugas akhirnya melakukan penindakan. Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah terjadi aksi kejar-kejaran singkat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 10 poket sabu dengan berat netto 15,73 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, satu dompet warna kuning, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan. Tidak ada toleransi bagi pelaku. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII ke-50 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polisi memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara intensif melalui penindakan tegas dan kerja sama dengan masyarakat guna menciptakan Pasuruan yang bersih dari narkotika.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *