Kanwil Ditjenpas Babel Pastikan Kelengkapan Data CPNS Melalui Tahapan Registrasi Ulang

Pangkalpinang, Catatanpublik.com –

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung resmi memanggil sebanyak 59 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun anggaran 2024 untuk melakukan registrasi ulang, Senin (26/05).

Proses registrasi ulang bertempat di Lobby Kanwil Ditjenpas Kep. Babel yang akan berlangsung hingga 28 Mei 2025 mendatang. Pemanggilan ini merupakan bagian dari tahapan administratif sebelum penempatan di unit kerja masing-masing.

Kakanwil Ditjenpas Kep. Babel, melalui Kepala Bagian TU dan Umum, Anggre Anandayu menyampaikan bahwa seluruh CPNS yang dinyatakan lulus seleksi sebelumnya wajib mengikuti proses registrasi ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Para CPNS diwajibkan untuk membawa dokumen termasuk Kartu tanda peserta CPNS yang telah dicetak dan KTP asli dicocokkan dengan peserta yang hadir.

“Registrasi ulang ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data serta kelengkapan dokumen para CPNS sebelum mereka mengikuti tahapan selanjutnya, termasuk orientasi dan penempatan tugas,” Tambah Anggre.

Sebagai informasi, 59 CPNS meliputi 1 Bidan Terampil, 2 Perawat Terampil, 2 Dokter Ahli Pertama, 1 Dokter Gigi Ahli Pertama, 2 Pranata Komputer Ahli Pertama, 1 Analis Kebijakan Ahli Pertama dan 1 Perancang Peraturan perundang-undangan Ahli Pertama.

Dengan proses ini, Kanwil Ditjenpas Kep. Babel berharap seluruh CPNS dapat membawa dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan dan dapat bergabung menjadi abdi negara dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *