Pangkalpinang, Catatan Publik, –
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DITJENPAS) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Herman Sawiran bersama Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kanwil Kementerian Ham, Kanwil Ditjenim dan Kepala BNNP Kepulauan Bangka Belitung, menyambut kedatangan rombongan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap masukan terkait dengan Revisi Undang-Undang Nomo 13 Tahun2006 tentang Perlindungan saksi dan korban.
Dalam kunjungan kerja ini, Komisi XIII DPR RI berdiskusi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI dan Pemerintah Provinsi Babel dalam sebuah konsultasi publik yang bertempat di Kanwil Kemenkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pada Rabu (2/7/2025).
Aggota Komisi XIII DPR RI, Melati, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap korban kejahatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, masih menghadapi banyak kendala dilapangan terutama terhadap anak dan perempuan.
“Revisi UU ini sangat penting, agar perlindungan kepada korban bisa diberikan secara lebih merata, efektif dan menyeluruh, terutama terhadap korban anak dan perempuan.”Ujar melati.
Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Babel, Herman Sawiran menyambut baik Kunjungan Komisi XIII DPR RI kali ini dan menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi di wilayah Bangka Belitung terkait pelaksanaan perlindungan saksi dan korban. Ia berharap, revisi undang-undang dapat memperkuat peran serta lembaga-lembaga di daerah dalam mendampingi korban.
Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda nasional untuk menyusun kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjamin rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi semua warga negara. (**)