Kades dan Bendahara Desa Kradinan Ditetapkan Tersangka

Tulungagung – Kepolisian Resor Tulungagung menetapkan dua perangkat Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Keduanya adalah Kepala Desa, Eko Sujarwo, dan Bendahara Desa, Wiji Subagyo (.24/04/25)

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti atas dugaan penyalahgunaan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi, serta bantuan keuangan (BK) dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2020 hingga 2021.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Eko Sujarwo selaku kepala desa dan Wiji Subagyo sebagai bendahara desa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, S.T.K., S.I.K., M.Si.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melakukan berbagai manipulasi pertanggungjawaban, termasuk membuat laporan fiktif atas penggunaan dana desa. Selain itu, ditemukan adanya pengelolaan dana di luar prosedur resmi, termasuk penarikan dan penggunaan dana oleh kepala desa tanpa pelibatan bendahara maupun perangkat desa lainnya.

Total kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp743.620.928,86, berdasarkan hasil audit dari lembaga terkait.

Saat ini, Eko Sujarwo telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Wiji Subagyo masih dalam pencarian setelah mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Penyidik menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat desa. “Kami akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi keadilan,”tegas AKP Ryo.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *