Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui partisipasi aktif dalam Webinar Nasional Diseminasi Kebijakan Tim Terpadu P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) Tahun 2025. Kegiatan yang digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025.
Webinar bertema “Satukan Langkah Berantas Narkoba” ini dibuka secara resmi oleh Dirjen Politik dan PUM Kemendagri, Dr. Drs. Bahtiar Baharudin, M.Si. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi bagian dari prioritas nasional dalam Asta Cita 2024–2029, khususnya pada poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi birokrasi, hukum, dan pemberantasan narkoba serta korupsi.
Bahtiar juga menggarisbawahi pentingnya peran serta pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan program pencegahan narkoba, seperti Kampung Bersinar (Bersih Narkoba) dan Kampung Tangguh, yang terbukti efektif dalam membangun ketahanan masyarakat dari ancaman narkoba.
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, dalam paparannya menyampaikan hasil operasi BNN pada Februari 2025, di mana sebanyak 14 kasus penyelundupan berhasil diungkap, melibatkan 37 tersangka dan menyita lebih dari 1,2 ton narkotika berbagai jenis. Operasi ini diyakini mencegah kerugian masyarakat hingga Rp1 triliun serta menyelamatkan lebih dari 1,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan.
Sementara itu, Polri melalui Kombes Pol Cahyo Hutomo dari Dittipidnarkoba Bareskrim memaparkan strategi pemberantasan narkoba secara menyeluruh, dari hulu ke hilir, dengan pendekatan sinergis lintas lembaga. Sejak dibentuknya desk pemberantasan narkoba, Polri telah menangani lebih dari 21 ribu kasus dengan hampir 30 ribu tersangka.
Kejaksaan Agung juga menyampaikan kontribusinya dalam penegakan hukum narkotika. Jaksa Pidana Umum, Hafiz Kurniawan, mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, Kejaksaan menangani 43.605 perkara narkoba dan hingga Mei 2025 telah menangani 16.855 perkara. Penerapan tuntutan maksimal seperti hukuman mati, seumur hidup, hingga 20 tahun penjara menjadi bentuk ketegasan terhadap jaringan narkotika.
Diskominfo Jawa Timur yang turut hadir dalam webinar ini menegaskan dukungannya melalui upaya literasi digital dan kampanye informasi publik tentang bahaya narkoba, khususnya kepada generasi muda dan masyarakat pedesaan.
Melalui webinar ini, Jawa Timur menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan sinergi lintas sektor guna menciptakan Indonesia yang lebih sehat, aman, dan bebas dari narkoba.(Yud,)