Tulungagung, 27 Desember 2025 — Dugaan praktik pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui jalur tidak resmi atau “jalur belakang” kembali mencuat di Kabupaten Tulungagung. Meski Polri telah menetapkan mekanisme pelayanan SIM yang transparan dan berbiaya resmi, indikasi adanya percaloan diduga masih terjadi di sekitar lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) setempat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah oknum diduga menawarkan jasa pengurusan SIM tanpa harus mengikuti tahapan ujian teori dan praktik sebagaimana ketentuan yang berlaku. Aktivitas tersebut terindikasi berlangsung di sekitar Kantor Satpas SIM yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto Nomor 21, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung.
Para terduga calo menawarkan kemudahan dengan janji proses cepat dan penerbitan SIM dalam waktu singkat. Namun, kemudahan tersebut harus ditebus dengan biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan tarif resmi. Untuk SIM A, biaya yang ditawarkan disebut mencapai sekitar Rp950.000, sementara SIM C dipatok sekitar Rp850.000. Pembayaran diklaim dapat dilakukan secara tunai maupun melalui transfer.
Salah seorang terduga calo berinisial D mengaku mampu mengurus SIM tanpa melalui ujian. Ia menyebut pemohon hanya perlu menjalani proses administrasi dan foto, sementara SIM dijanjikan dapat diambil pada hari yang sama.
“Tidak perlu tes, sore sudah bisa diambil,” ujar D singkat.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan masyarakat, mengingat SIM merupakan dokumen legal yang berkaitan langsung dengan keselamatan berlalu lintas. Proses ujian teori dan praktik seharusnya menjadi tolok ukur kompetensi pengendara sebelum diberikan izin mengemudi di jalan raya.
Di sisi lain, kepolisian sebenarnya telah menghadirkan berbagai inovasi layanan untuk memudahkan masyarakat, salah satunya melalui program SIM Cak Bhab, yang dirancang agar pelayanan SIM berlangsung cepat, mudah, dan sesuai dengan ketentuan biaya resmi. Program ini juga diharapkan dapat menutup ruang terjadinya praktik percaloan.
Perlu diketahui, praktik percaloan termasuk perbuatan melawan hukum. Baik pelaku maupun pengguna jasa calo dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Menindaklanjuti dugaan tersebut, media telah berupaya mengonfirmasi Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tulungagung selaku pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan pelayanan SIM di wilayah hukum setempat.
Upaya konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan prinsip keterbukaan informasi publik.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Kasat Lantas Polres Tulungagung belum memberikan keterangan resmi.(Yud)






