Jadi Teladan di Jalan, Anggota Polres Pasuruan Jalani Pemeriksaan Disiplin

Cacatanpublik.com – Guna memastikan seluruh personel menjadi teladan dalam berlalu lintas dan berperilaku disiplin, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Pasuruan menggelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Ops Gaktibplin) terhadap anggota, Rabu (4/2/2026).

 

Kegiatan pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Lapangan Sarja Arya Racana Polres Pasuruan mulai pukul 07.15 WIB hingga 08.00 WIB. Ops Gaktibplin ini menjadi bagian dari upaya pengawasan internal sekaligus imbangan pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang sedang berlangsung.

 

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan bahwa pemeriksaan disiplin ini bertujuan memastikan setiap anggota Polri mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, khususnya dalam hal tertib berlalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan.

 

“Anggota Polri harus menjadi teladan di jalan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Ops Gaktibplin ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai langkah preventif agar seluruh personel tetap disiplin dan profesional,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

 

Dalam pelaksanaannya, kegiatan diawali dengan pemberian arahan pimpinan (APP), kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi pribadi serta kelengkapan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat milik anggota.

 

Sasaran pemeriksaan meliputi identitas diri, surat izin mengemudi, STNK, serta kelengkapan kendaraan dinas dan pribadi.

 

Ops Gaktibplin tersebut dilaksanakan oleh Kasi Propam Polres Pasuruan, Ps. Kanit Paminal Sipropam Polres Pasuruan, Ps. Kanit Provos Sipropam Polres Pasuruan, bersama seluruh personel Propam Polres Pasuruan, dengan sasaran seluruh Personel Non-PNS Polri (PNPP) Polres Pasuruan.

 

 

Kapolres Pasuruan menambahkan bahwa kedisiplinan internal merupakan fondasi utama dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Kedisiplinan anggota di lingkungan internal akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan masyarakat. Personel Polri harus presisi dan berintegritas,” tegasnya.

 

Pelaksanaan Ops Gaktibplin ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta surat perintah Kapolres Pasuruan terkait kegiatan mitigasi dan Ops Gaktibplin Februari 2026.

 

 

Melalui kegiatan ini, Polres Pasuruan berharap dapat mencegah terjadinya pelanggaran disiplin,

 

“kode etik, maupun tindak pidana yang melibatkan anggota, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang tertib, profesional, dan berintegritas. (Yud )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *