Surabaya,–Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) Jawa Timur mendesak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Hukuman Mati bagi Koruptor beserta keluarganya.
Menurut ARPG Jatim, keberadaan RUU Perampasan Aset Koruptor masih sangat lemah dan mudah diakali oleh pihak penyidik, baik dari KPK, aparat kepolisian, maupun kejaksaan. Kondisi ini justru membuka peluang oknum penegak hukum memperkaya diri sendiri dari celah aturan yang ada, sementara praktik korupsi tetap subur dan semakin merajalela.
“Korupsi telah membuat rakyat Indonesia hidup menderita dan seakan dijajah kembali di tanah airnya sendiri. Jika tidak ada langkah keras, bangsa ini akan terus dirusak dari dalam oleh para pengkhianat rakyat yang berkedok pejabat,” tegas Gus Har, Pengurus ARPG Jatim.
ARPG Jatim menilai, hukuman mati bagi koruptor merupakan langkah yang adil dan proporsional, mengingat kejahatan korupsi adalah extraordinary crime yang dampaknya menghancurkan perekonomian bangsa, merampas kesejahteraan rakyat, dan menghambat pembangunan nasional.
“Dengan adanya Perppu Hukuman Mati, akan tercipta efek jera, keadilan yang nyata, serta pemulihan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan penegakan hukum. Tanpa ketegasan, korupsi hanya akan terus diwariskan dari generasi ke generasi,” tambah Gus Har.
ARPG Jatim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung langkah tegas Presiden RI dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, demi mewujudkan Indonesia yang benar-benar bersih, berdaulat, dan makmur. (Red)




