Cacatanpublik.com Gresik, 6 April 2026 – Polres Gresik bersama Polsek Tambak berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu lintas Madura, Gresik, dan Pulau Bawean.
Dalam penggerebekan pada 31 Maret 2026, polisi mengamankan enam tersangka beserta barang bukti sabu, alat hisap, dan perlengkapan transaksi narkoba.
Enam tersangka yang diamankan terdiri dari BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) ditangkap di Pulau Bawean,
“sementara BS (37) diamankan di Gresik. Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen tegas Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar.
Hasil penyelidikan menunjukkan DR dan R berperan sebagai pemasok tingkat menengah, NRS dan MA sebagai pengedar di Bawean, sedangkan BS bertindak sebagai pemasok utama di Gresik.
Jaringan ini mendapatkan pasokan sabu dari Madura, sementara satu pemasok lain masih berstatus DPO.
Dalam penggerebekan, polisi menyita 14 paket sabu seberat 13,26 gram, bong, timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah handphone, serta uang tunai Rp600 ribu.
Para tersangka menggunakan modus ranjau, COD, hingga menyamarkan sabu dalam paket pakaian dan sepatu.
Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar.
Tersangka BS terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk memburu pelaku lain yang masih buron.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline
“Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006, demi menjaga wilayah dari ancaman narkoba dan melindungi generasi muda.(Yud)







