Surabaya, 15 Mei 2025 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) Surabaya menolak akses liputan dari media luar kampus saat menggelar Pemilihan Dekan (Pildek) untuk masa jabatan 2025-2030 pada Rabu (14/05/2025). Penolakan ini memicu pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam proses penting di institusi pendidikan negeri tersebut.
Sejumlah jurnalis yang hendak meliput proses Pildek mengaku mendapatkan penolakan dari panitia penyelenggara. “Kegiatan ini hanya untuk internal dan cukup diliput oleh media kampus saja,” ujar Sulis, staf Unit Layanan Terpadu FEB UB, saat dikonfirmasi.
Penolakan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa publik dan sivitas akademika tidak mendapat informasi yang utuh dan transparan. Padahal, sebagai lembaga pendidikan negeri, FEB UB seharusnya menjalankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat luas.
Saat dikonfirmasi, staf Humas Universitas Brawijaya, Oki, menjelaskan bahwa kebijakan peliputan diserahkan kepada masing-masing fakultas. “Itu tergantung fakultas masing-masing. Untuk informasi bisa dibaca di media kampus Prasetya UB,” jelasnya.
Namun, langkah menutup akses bagi media luar ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan UUD 1945 yang menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Sebagai institusi yang didanai negara, keterbukaan informasi menjadi kewajiban yang tidak bisa diabaikan.
Masyarakat kini mempertanyakan alasan di balik penutupan akses liputan tersebut. Proses pemilihan dekan di fakultas penting seperti FEB UB seharusnya menjadi ruang transparansi yang dapat dipantau oleh publik, bukan justru tertutup bagi media luar.(Yud)