Cacatanpublik com — Aktivitas judi sabung ayam kembali meresahkan warga Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam beberapa pekan terakhir, praktik perjudian yang dilarang hukum itu dilaporkan berlangsung semakin terbuka dan rutin, memunculkan dugaan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum setempat.
Berdasarkan penelusuran tim Investigasi Wartaglobal.id, arena sabung ayam tersebut beroperasi di sejumlah titik yang relatif tersembunyi, namun mudah diakses.
Aktivitas perjudian biasanya dimulai sejak siang hingga sore hari dan paling ramai terjadi pada akhir pekan. Puluhan orang terlihat berkerumun, menyaksikan ayam aduan bertarung sambil melakukan taruhan uang tunai.
Warga mengungkapkan bahwa peserta sabung ayam tidak hanya berasal dari Desa Jikotamo, tetapi juga diduga datang dari desa-desa lain di sekitar Kecamatan Obi.
Suara ayam aduan, sorakan penonton, hingga transaksi taruhan kerap terdengar jelas hingga ke kawasan permukiman.
“Setiap akhir pekan pasti ramai. Suara ayam dan sorakan penonton terdengar sampai ke rumah-rumah warga. Kami curiga kegiatan ini dibiarkan, bahkan ada dugaan oknum aparat terlibat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Menurut warga, aktivitas sabung ayam tersebut telah berlangsung cukup lama, namun belum pernah terlihat adanya penindakan tegas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menegakkan hukum, khususnya terkait pemberantasan praktik perjudian.
Selain melanggar hukum, keberadaan arena sabung ayam dinilai berpotensi memicu dampak sosial yang lebih luas.
Warga khawatir praktik perjudian dapat memicu perkelahian, konflik antarkelompok, hingga tindak kriminal lain.
Dampak moral terhadap generasi muda juga menjadi perhatian serius masyarakat setempat.
“Kegiatan ini seperti sudah dianggap biasa. Tidak ada pembubaran, tidak ada penertiban.
Kami khawatir anak-anak muda menganggap judi sebagai hal yang wajar,” tambah warga lainnya.
Masyarakat Desa Jikotamo mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Obi, agar segera turun tangan dan melakukan penertiban.
Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tegas tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan desa.
Sementara itu, Kapolsek Obi, Ipda Daffa, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadi yang bersangkutan, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.
Pesan konfirmasi diketahui telah dibaca, namun tidak direspons.
Sikap diam aparat tersebut semakin memperkuat dugaan publik adanya pembiaran terhadap aktivitas judi sabung ayam yang kembali marak di wilayah Kecamatan Obi.
Warga pun meminta Kapolres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta mengambil langkah tegas guna menghentikan praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.(Yud)







