Dugaan Bisnis solar Praktik Ilegal oleh Oknum TNI Berinisial Lut

Cacatanpublik.com – Sindikat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali marak di Kota Sorong Kali ini, praktik ilegal tersebut diduga melibatkan oknum TNI berinisial Lut, yang mengoperasikan gudang penimbunan di sebuah bengkel ketok magic kawasan Jalan, Boswesen, Pasar Lama Sorong, terletak di Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat Daya.. Selasa 2 Februari 2026.

 

Pantauan media Gudang sekalian Benkel tersebut digunakan sebagai lokasi penampungan BBM bersubsidi yang disedot dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Sorong

 

BBM subsidi diangkut menggunakan kendaraan dari SPBU ke gudang penimbunan.setelah ditimbun, solar tersebut untuk kemudian dijual dengan harga industri.

 

Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

 

Kasus ini semestinya menjadi perhatian serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum di wilayah setempat, termasuk BPH Migas, untuk segera melakukan penindakan.

 

keberadaan mafia BBM subsidi,bukan sekedar dugaan ini adalah kejahatan,terstruktur,sistematis dan masif.

 

jika dibiarkan,maka distribusi BBM subsidi di papua barat daya terlebih kota dan kabupaten sorong,akan di kuasai oleh oknum-oknum tangan kotor yang tidak Bertanganggung jawab,yang melumpuhkan keadilan sosial.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media berupaya mendapatkan klarifikasi resmi aparat terkait(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *