Banjarmasin, Catatanpublik.com –
Sebanyak 20 orang tahanan Lapas Kelas IIA Banjarmasin mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (08/07). Sebelum diberangkatkan, seluruh berkas administrasi serta kondisi tahanan diperiksa secara menyeluruh oleh petugas.
Pemeriksaan dilakukan oleh Rizha Ashari, selaku petugas yang ditunjuk untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data tahanan yang akan disidangkan. Proses ini merupakan bagian dari prosedur tetap yang wajib dilalui guna menjamin keamanan dan tertib administrasi.
Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) juga berperan aktif memastikan bahwa seluruh dokumen administrasi telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Setelah proses pemeriksaan rampung, 20 tahanan tersebut diserahkan secara resmi kepada tim pengawalan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk diberangkatkan ke pengadilan.
Kalapas Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menegaskan bahwa setiap tahapan pengeluaran tahanan untuk keperluan sidang harus dilaksanakan secara teliti dan tidak boleh ada kekeliruan.
“Pengeluaran tahanan, khususnya untuk keperluan persidangan, merupakan tanggung jawab besar. Oleh karena itu, pemeriksaan administratif dan fisik harus dilakukan secara ketat sesuai SOP agar tidak terjadi kesalahan sekecil apa pun,” tegas Kalapas.
Seluruh proses berjalan tertib dan lancar dengan pengamanan ketat, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme. (Humas Lapas Banjarmasin)