Dorong Transparansi, Pemkab Sidoarjo Siapkan Digitalisasi Parkir

Sidoarjo cacatanpublik.com–05 Januari 2026 Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyiapkan penerapan digitalisasi parkir sebagai upaya mendorong transparansi dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Sidoarjo untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.

 

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Sidoarjo H. Subandi saat rapat rutin coffee morning bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Senin .

 

Bupati Subandi menegaskan bahwa meski capaian PAD Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 telah melampaui target, optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor retribusi, masih perlu ditingkatkan. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah retribusi parkir.

 

“Pendapatan dari retribusi parkir masih belum maksimal. Karena itu, pengelolaannya perlu dibenahi, salah satunya melalui digitalisasi agar lebih transparan dan akuntabel,” ujar Subandi.

 

Ia menekankan pentingnya meninggalkan sistem pembayaran manual menggunakan karcis, yang dinilai rawan kebocoran dan kurang efektif. Sebagai gantinya, Bupati mendorong penerapan sistem pembayaran non-tunai berbasis digital.

 

“Saya ingin pembayaran parkir tidak lagi manual. Kita dorong sistem digital agar pendapatan retribusi bisa lebih optimal dan terpantau dengan baik,” tegasnya.

 

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo Budi Basuki menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan penerapan pembayaran parkir secara elektronik menggunakan sistem QRIS.

 

“Saat ini kami sedang menyiapkan pembayaran elektronik melalui QRIS untuk layanan parkir,” kata Budi Basuki.

 

Menurutnya, digitalisasi parkir diharapkan mampu meningkatkan transparansi, meminimalkan potensi kebocoran pendapatan, serta mempermudah masyarakat

 

dalam melakukan pembayaran. Dengan sistem ini, Dishub optimistis target retribusi parkir tahun 2026 sebesar Rp13,5 miliar dapat tercapai.

 

Budi Basuki menambahkan, sejak 1 Januari 2026 pengelolaan parkir di Kabupaten Sidoarjo telah resmi dikelola oleh Dishub. Pemungutan retribusi parkir mulai dilakukan sejak Kamis (2/1/2026) dengan melibatkan juru parkir yang ada sebagai mitra.

 

“Saat ini terdapat lebih dari 200 juru parkir dengan sekitar 200 titik parkir yang dikelola. Pada hari pertama pemungutan, penerimaan retribusi parkir mencapai Rp 25 juta 212 ribu dan langsung disetorkan ke rekening bendahara penerimaan Dishub,” pungkasnya.

 

Melalui penerapan digitalisasi parkir, Pemkab Sidoarjo berharap sistem pengelolaan retribusi daerah menjadi lebih modern, transparan, dan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan(yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *