Cacatanpublik.com ,— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mengandalkan kekuatan 31 perancang peraturan perundang-undangan untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan kepala daerah yang lahir di Jawa Timur selaras dengan hierarki hukum nasional dan memiliki kualitas substansi yang baik.
Peran para perancang itu disorot dalam Forum Koordinasi dan Supervisi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan di Kota Batu, Jumat (30/01/26).
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jatim, Haris Sukamto, menyebut tingginya jumlah regulasi daerah yang harus diharmonisasi menuntut kapasitas sumber daya manusia yang kuat dan profesional.
“Sepanjang 2025 kami menerima 1.874 permohonan harmonisasi. Sebanyak 1.792 berhasil diselesaikan di tahun yang sama dan sisanya rampung pada Januari 2026. Ini tidak mungkin tercapai tanpa kerja keras para perancang,” ujarnya.
Sebanyak 31 perancang tersebut terdiri dari berbagai jenjang, mulai Perancang Pertama, Muda, Madya hingga calon perancang (CPNS). Bahkan tujuh perancang ahli muda telah memenuhi angka kredit untuk naik ke jenjang madya dan tengah didorong mengikuti uji kompetensi tahun ini.
Menurut Haris, keberadaan perancang profesional menjadi kunci agar harmonisasi tidak sekadar memeriksa redaksi, tetapi memastikan substansi aturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif.
“Harmonisasi tidak boleh hanya mengejar kecepatan. Kualitas harus menjadi prioritas supaya produk hukum daerah benar-benar memberi kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Pada 2025, proses harmonisasi di Jawa Timur juga diperkuat melalui transformasi digital. Setelah menggunakan aplikasi E-Legaldrafting pada semester pertama, seluruh proses beralih ke aplikasi e-Harmonisasi pada semester kedua sesuai kebijakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP).
Forum nasional yang digelar secara hybrid itu dihadiri Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah yang mengikuti secara daring, akademisi, serta perwakilan biro hukum pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Dhahana menekankan bahwa tantangan utama saat ini adalah mengatasi disharmoni antarregulasi yang dapat memicu ketidakpastian hukum dan menghambat investasi maupun pelayanan publik.
Karena itu, ia menilai peningkatan kapasitas perancang peraturan perundang-undangan menjadi kebutuhan mendesak, seiring pentingnya kolaborasi pusat dan daerah serta pemanfaatan teknologi informasi dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk integrasi regulasi.
Forum ini menjadi bagian dari langkah strategis Ditjen PP memperkuat koordinasi dan keselarasan pembentukan regulasi pusat dan daerah, terutama pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan dalam rangka optimalisasi penggunaan aplikasi e-Harmonisasi.
Dengan dukungan perancang profesional dan sistem digital terintegrasi, Kemenkum Jatim menargetkan setiap produk hukum daerah lahir dengan kualitas lebih baik, taat hierarki hukum, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan pembangunan daerah.(Yud)






