Surabaya – 01 September 2025 Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memastikan hak belajar siswa-siswi SMP Tri Tunggal II dan SMP Tri Tunggal V tetap terjamin, meski sebelumnya mereka menempuh pendidikan di sekolah yang belum memiliki izin resmi akibat dualisme yayasan.
Kepala Bidang Sekolah Menengah (SMP) Dispendik Surabaya, Ahmad Sya`roni, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa seluruh siswa telah direlokasi ke sekolah baru yang legal, layak, dan sesuai standar pelayanan pendidikan.
“Kami bergerak cepat agar tidak ada anak yang dirugikan. Saat ini semua siswa sudah terdaftar di sekolah berizin resmi. Dengan begitu, mereka dapat belajar dengan nyaman dan ijazahnya sah secara hukum saat lulus nanti,” jelas Roni.
Proses pemindahan siswa dilakukan dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal, aksesibilitas, serta kenyamanan, sehingga para siswa bisa beradaptasi dengan lingkungan baru tanpa hambatan berarti.
Dispendik juga menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan di Surabaya. Langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi sekolah yang beroperasi tanpa izin dan merugikan masyarakat.
“Setiap anak Surabaya berhak mendapatkan pendidikan di tempat yang aman, nyaman, dan sesuai aturan. Ke depan, kami tidak ingin ada lagi kasus serupa,” tegas Roni.
Langkah cepat Dispendik ini mendapat apresiasi dari para orang tua siswa. Mereka menyatakan lega karena anak-anak kini dapat belajar di sekolah yang resmi dan memiliki fasilitas sarana serta prasarana yang memadai (yud)






