cacatanpublik.com.//praktik perjudian dapat beroperasi terang-terangan tanpa rasa takut, pertanyaannya bukan lagi siapa pelakunya, melainkan di mana negara berada? Itulah ironi besar yang kini dipertontonkan di sp 2 desa sido muncul distrik prafi Kabupaten Manokwari,
Arena perjudian sabung ayam kembali beroperasi di buka rutin setiap hari meski jelas melanggar hukum dan telah berulang kali disorot media tapi tidak ada tindakan dari Kapolsek Prafi.
Aktivitas ilegal ini bukan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Arena judi sabung ayam beroperasi terbuka, mengundang pemain dari berbagai daerah dan sekitarnya dengan perputaran uang yang ditaksir mencapai puluhan juta.
Fakta ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum, karena praktik tersebut seolah dibiarkan hidup di tengah pengawasan yang seharusnya ketat.
Sabung Ayam di sp 2 desa sido muncul distrik prafi Kembali Beroperasi, Hukum Dipermainkan di Depan Mata Aparat kepolisian
Arena sabung ayam yang sebelumnya sempat ditutup beberapa hari yang lalu setelah pemberitaan masif media nasional,
kini kembali beroperasi tanpa hambatan berarti Pola ini menimbulkan dugaan serius bahwa penindakan selama ini hanya bersifat sementara, formalitas belaka, dan tidak menyentuh akar persoalan.
Nama Pengendali Muncul? Hukum Menghilang
Hasil penelusuran tim investigasi media mengungkap satu nama yang berulang kali disebut -Sebut warga dan pemain, yakni Hj.AMBRIN Ia diduga sebagai otak pengendali utama arena judi sabung ayam di sp 2 desa Sido muncul Namun hingga kini, tidak ada informasi penetapan tersangka maupun proses hukum yang menyentuh yang bersangkutan (kebal hukum).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa hukum seolah berhenti di satu titik? Ketika pelaku utama Judi sabung ayam bebas beroperasi, sementara arena terus hidup, publik berhak menduga adanya pembiaran sistematis atau faktor lain yang membuat hukum tak lagi bekerja sebagaimana mestinya
Padahal, aturan hukum sangat jelas. Melanggar Pasal, Pasal 426 ayat (1) dan sudah berkali-kali diberitakan media. Namun di distrik prafi hukum itu seolah tak bertaring karena praktik ilegal tetap saja beraktivitas. Kami sebagai warga merasa keselamatan kami tidak menjadi prioritas,” ujar seorang warga.
Seperti diketahui, Perjudian sabung ayam bukan sekadar pelanggaran ringan. Kegiatan ini masuk kategori tindak pidana murni yang ancaman hukumnya jelas dan tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026.
Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 menetapkan sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Banyak pihak menilai lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut telah mencoreng citra kepolisian. Penutupan sementara tanpa penindakan nyata dinilai hanya sebagai formalitas yang tak menyentuh akar persoalan.
Kini, publik mendesak,Kapolresta Manokwari dan Kapolda Papua Barat untuk turun tangan. Mereka berharap adanya langkah tegas terhadap para pelaku dan oknum Polisi yang diduga Terlibat bermain di balik bisnis perjudian haram tersebut.
Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu menjadi harapan masyarakat manokwari. Jika dibiarkan terus, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin terkikis, dan stigma bahwa hukum bisa diperjual belikan akan semakin kuat di tengah masyarakat(H.R)






