Cacatanpublik.com. – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo menertibkan dua arena yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi judi sabung ayam di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Penertiban dilakukan di dua lokasi berbeda, masing-masing di Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, dan Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing melalui Kasi Humas AKP Tri Novi Handono mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas sabung ayam yang diduga disertai praktik perjudian.
“Berdasarkan laporan warga, personel Polsek Prambon dan Polsek Balongbendo langsung mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penertiban,” ujar AKP Tri Novi, Senin (2/2/2026).
Saat petugas tiba di lokasi, arena sabung ayam sudah dalam kondisi sepi dan tidak ditemukan aktivitas perjudian.
Namun demikian, polisi mendapati sejumlah sarana dan prasarana yang biasa digunakan untuk sabung ayam, seperti sangkar ayam dan perlengkapan pendukung lainnya.
Guna mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal, polisi bersama tokoh masyarakat setempat melakukan pembongkaran dan pemusnahan sarana sabung ayam yang ada.
AKP Tri Novi menegaskan, Polresta Sidoarjo berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Ia juga mengimbau warga agar aktif berperan serta dengan melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan sekitar, baik melalui Polsek terdekat maupun layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis
.
“Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga kamtibmas. Kami berharap warga tidak segan melapor bila menemukan aktivitas yang melanggar hukum,” pungkasnya. (Yud)






