
Surabaya — Pelaksanaan program bantuan bedah rumah yang dikelola oleh kantor perwakilan Yayasan Buddha Tzu Chi di Surabaya menuai sorotan tajam. Serah terima bantuan kepada penerima manfaat diduga dilakukan tanpa survei teknis maupun inspeksi lapangan (sidak) yang memadai, sehingga ditemukan sejumlah bangunan yang belum selesai dikerjakan, kualitas konstruksi dipertanyakan, serta kondisi yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan huni.
Situasi ini turut menyeret perhatian terhadap pengawasan Pemerintah Kota Surabaya. Walikota Surabaya dinilai tidak menjalankan fungsi kontrol secara maksimal terhadap pelaksanaan program sosial yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.
Gus Har selaku tokoh masyarakat menyampaikan kritik keras atas kondisi tersebut. Ia menilai bahwa program yang seharusnya menjadi solusi bagi warga justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Ini menyangkut keselamatan warga. Jika rumah diserahkan dalam kondisi belum layak huni, maka itu bentuk kelalaian serius yang harus dipertanggungjawabkan. Program bantuan tidak boleh dijadikan sekadar seremonial,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah kota justru menimbulkan kesan keliru di tengah masyarakat. Menurutnya, alih-alih memastikan kualitas bantuan dan keselamatan warga, kebijakan serah terima tersebut terkesan hanya mengejar pencitraan.
“Alih-alih memastikan bantuan benar-benar layak dan bermanfaat bagi masyarakat, yang terlihat justru upaya pencitraan. Sikap seperti ini malah menunjukkan dobolisasi bin tololisasi dalam pengambilan kebijakan,” lanjut Gus Har.
Gus Har menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan verifikasi teknis, pengawasan lapangan, serta memastikan standar keselamatan dan kelayakan fungsi bangunan terpenuhi sebelum bantuan diserahkan kepada masyarakat.
Potensi Jerat Hukum
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, sejumlah ketentuan hukum berpotensi dikenakan:
KUHP
Pasal 359 KUHP — Kelalaian yang membahayakan keselamatan orang lain
👉 Ancaman hingga 5 tahun penjara
Pasal 360 KUHP — Kelalaian yang menyebabkan kerugian atau luka
👉 Ancaman hingga 5 tahun penjara
UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kewajiban pemenuhan standar keselamatan, kesehatan, dan kelayakan fungsi rumah
👉 Sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi standar mutu dan keselamatan
👉 Sanksi pidana dan denda bagi pelaksana
UU Tipikor No. 31/1999 jo. 20/2001 — Pasal 3 (jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan/anggaran)
👉 Ancaman 1–20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar
Seruan Tegas Kepada Aparat Penegak Hukum
Atas dasar itu, Gus Har mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut, termasuk:
Polrestabes Surabaya
Polda Jawa Timur
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Lakukan pemeriksaan lapangan, audit teknis, dan jika ditemukan pelanggaran — proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa bantuan sosial tidak boleh menjadi ruang kelalaian atau penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat kecil, serta meminta transparansi dan pertanggungjawaban penuh dari semua pihak yang terlibat. (Red)





