Nabire , Papua Tengah,–
Aktivitas judi sabung ayam yang berada di wilayah hukum polres Nabire seakan kembali bebas beraktifitas tanpa tersentuh oleh hukum, aktifitas tersebut nampak jelas terlihat arena sabung ayam Berlokasi Di Kampung Sanoba(Depan Gudang 88)Distrik Nabire
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa para pelaku merasa kebal hukum, sehingga aktivitas terlarang tersebut bisa berjalan tanpa hambatan. Tokoh masyarakat di Sanoba Distrik Nabire menilai, jika praktik ini terus dibiarkan, dampaknya akan merusak kondisi sosial warga, meningkatkan potensi kriminalitas, dan menjerumuskan generasi muda ke lingkungan negatif.

Landasan Hukum dan Potensi Jerat Pidana
Perjudian sabung ayam masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 303 ayat (1) KUHP: Pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi yang menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi tanpa izin.
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP: Pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta bagi yang ikut serta bermain judi di tempat yang dapat dikunjungi umum tanpa izin.
Pasal 55 ayat (1) KUHP: Setiap pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dapat dipidana setara pelaku utama.
Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan tindak pidana dapat diancam penjara hingga 5 tahun.
Pengamat hukum pidana Papua menegaskan, selain pelaku di arena, pihak yang mengetahui tetapi sengaja membiarkan praktik perjudian juga bisa dijerat hukum.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat untuk menutup arena sabung ayam Kampung Sanoba Distrik Nabire dan memproses hukum semua pihak yang terlibat. Tanpa tindakan tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak Hukum
Setelah kemarin warga sempat di beritakan team CatatanPublik tempat arena sabung ayam Di sanoba Distrik Nabire tersebut nampak masih bebas beraktifitas.Jadwal Permainan Sabung Ayam Di Hari Jumat,sabtu ,dan Minggu
di indikasi sudah ada koneksi antara penyelenggara judi dengan pihak APH yang menyebabkan ada bekingan yang membuat kegiatan terlarang tersebut kebal hukum.
Padahal sudah jelas sesuai intruksi kapolri jenderal polisi Listyo sigit prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar berupaya mengembalikan citra atau marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri, agar supaya jajarannya tidak segan untuk menindak tegas segala bentuk perjudian serta kegiatan terlarang dan melanggar hukum.
Sungguh sangat di sayangkan kalau intruksi kapolri seakan di abaikan oleh bawahan atau aparat penegak hukum di wilayah hukum polres Nabire,Polda Papua Tengah
(HR)




