Dari Budidaya hingga Rumah Sakit, DPRD Jatim Matangkan Raperda Obat Bahan Alam

SURABAYA – cacatanpublik.com DPRD Jawa Timur terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam sebagai upaya menghadirkan regulasi yang komprehensif, mulai dari proses budidaya bahan baku hingga pemanfaatannya di fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Raperda ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pengembangan obat berbasis alam yang aman, berkualitas, dan bernilai ekonomi.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, menegaskan bahwa raperda tersebut dirancang untuk mengawal seluruh rantai pengelolaan obat bahan alam secara menyeluruh.

“Pengaturan obat bahan alam harus mencakup dari hulu ke hilir. Dari budidaya bahan baku, proses pengolahan, hingga pemanfaatannya di masyarakat, bahkan di rumah sakit,” ujar Agus.saat rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim.

Menurut legislator Fraksi PKS itu, pada tahap hulu pemerintah provinsi perlu hadir melalui peran aktif berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

 

Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan diharapkan memberikan rekomendasi terkait kesesuaian lahan, waktu tanam, dan masa panen agar bahan baku obat bahan alam memiliki kualitas optimal.

Agus menjelaskan, sumber obat bahan alam tidak hanya berasal dari tanaman, tetapi juga dari hasil laut. Salah satunya adalah pemanfaatan cangkang kepiting yang dapat diolah menjadi bahan baku obat dan memiliki potensi besar untuk dikembangkan.

“Potensi bahan alam Jawa Timur sangat melimpah. Dengan regulasi yang tepat, potensi ini bisa dikelola secara berkelanjutan dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” katanya.

Pada tahap pengolahan dan produksi, raperda ini juga akan menjadi dasar pengawasan agar obat bahan alam tetap murni dan tidak tercampur bahan kimia berbahaya. Hal tersebut penting untuk menjaga keamanan, mutu, dan khasiat produk.

Selain fokus pada aspek kesehatan, DPRD Jatim juga mendorong agar raperda ini memberikan dampak ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

Kemudahan perizinan serta pendampingan diharapkan dapat membantu UMKM mengembangkan produk obat dan minuman kesehatan berbasis bahan alam agar berdaya saing.

“Kami ingin raperda ini menjadi payung hukum yang mendukung UMKM, bukan mempersulit. Pendampingan dan standar yang jelas justru akan memperkuat produk lokal,” tegas Agus.

Lebih lanjut, DPRD Jatim berharap obat bahan alam ke depan dapat menjadi bagian dari sistem pengobatan formal. Jika telah memenuhi standar kesehatan, obat bahan alam diharapkan bisa diresepkan oleh tenaga medis dan digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit.

Saat ini, pembahasan raperda masih berada pada tahap awal berupa pengumpulan data dan masukan dari OPD terkait.

 

Sejumlah instansi, seperti Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), turut dilibatkan.

 

Selain OPD, DPRD Jawa Timur juga membuka ruang partisipasi publik. Komunitas pengobatan tradisional, akademisi, dan pegiat obat bahan alam diharapkan memberikan masukan agar raperda yang disusun benar-benar aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

“Harapan kami, perda ini nantinya berdampak nyata, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur,” pungkas Agus.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *