Cacatanpublik.com – Upaya pelarian seorang pelaku jambret yang aksinya sempat viral di media sosial akhirnya terhenti setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung melalui Unit Resmob Macan Agung berhasil menangkapnya(30/01/26
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali dalam kurun waktu lima bulan terakhir di wilayah Tulungagung.
Pelaku berinisial TS (33), warga Kecamatan Boyolangu, ditangkap pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di tempat kerjanya di Desa Kepuh, Boyolangu.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kasus penjambretan terhadap seorang lansia di Kecamatan Campurdarat.
Korban diketahui bernama Sukatin (69), warga Desa Tanggung, Campurdarat. Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus berpura-pura menanyakan alamat kepada korban yang sedang berada di jalan. Saat korban lengah, pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan hingga korban terjatuh.
Kasus tersebut sempat beredar luas di media sosial. Menyadari aksinya menjadi perhatian publik, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti pelat nomor sepeda motornya serta membuang pakaian dan sandal yang dipakai saat beraksi ke sungai dekat rumahnya.
Petugas yang melakukan penyelidikan sejak menerima informasi pada 26 Januari 2026 langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, dan menelusuri rekaman serta petunjuk lain di lapangan. Hasilnya mengarah pada identitas pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan dua hari kemudian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kalung liontin emas seberat 3,11 gram beserta surat kepemilikan, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, kunci motor, dua set pelat nomor kendaraan berbeda, satu helm hitam, serta sepasang sandal. Polisi juga menemukan satu sandal lain milik pelaku yang tersangkut di lereng sungai tempat ia membuang barang bukti, sementara pakaian diduga hanyut terbawa arus.
Dalam pemeriksaan, TS mengakui tidak hanya sekali melakukan kejahatan. Selain jambret terhadap korban lansia di Campurdarat, ia juga mengaku:
Mencuri sepeda motor di Desa Kepuh, Boyolangu (laporan sempat dicabut karena motor ditemukan kembali);
Mencuri uang sekitar Rp3 juta di wilayah yang sama;
Mencuri cincin emas di lingkungan tempat kerjanya di sebuah pabrik gipang.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus kejahatan di jalan dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti.(Yud)






