Surabaya – Seorang pria berinisial JN (46), warga Bulak Jaya, Surabaya, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap mencuri kabel di gedung Bank Danamon yang berada di Jalan Panglima Sudirman, Surabaya.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 11 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku masuk ke area basement gedung bank dengan cara memanjat pagar dan memotong kabel jenis feeder sepanjang 1,8 meter menggunakan gergaji besi.

Kejadian ini terungkap setelah seorang pegawai bank berinisial FS (27) mencurigai adanya aktivitas tak biasa di area tersebut dan segera melapor ke Polsek Genteng. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Vian Wijaya langsung menuju lokasi.

“Pelaku sempat menyembunyikan kabel dalam karung goni dan bersiap kabur, namun aksinya digagalkan oleh petugas keamanan gedung,” ungkap Kapolsek Genteng AKP Grandika Indera Waspada.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa potongan kabel feeder, pisau cutter, lampu senter, obeng, gergaji besi, dan karung goni. Dari hasil penyelidikan, pihak bank diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 3.200.000.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Genteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dan menyiapkan berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek menambahkan, kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar meningkatkan pengamanan dan pengawasan di gedung-gedung vital, terutama pada malam hingga dini hari.(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *