Curanmor Marak, Polisi Bergerak Cepat

Surabaya, 16 Mei 2025 — Meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendorong kepolisian untuk bergerak cepat. Melalui pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) 2025 selama 14 hari, Polres berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal, termasuk curanmor, yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu, mengungkapkan bahwa total 27 tersangka berhasil diamankan sepanjang operasi, yang digelar mulai 1 hingga 14 Mei 2025.

 

Curanmor menjadi salah satu fokus utama kami karena sangat berdampak pada rasa aman masyarakat. Kami tindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan,” tegasnya.

 

Rincian Kejahatan yang Diungkap:

 

Jumlah laporan polisi (LP) terkait kejahatan umum: 21

 

Jumlah tersangka: 27 orang

 

Pasal yang dikenakan:

 

Pasal 362 KUHP (Pencurian Biasa)

 

Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan)

 

Pasal 480 KUHP (Penadahan)

 

Modus Operandi Curanmor:

 

Menggunakan kunci T untuk mencuri sepeda motor di area parkir.

 

Mencuri barang berharga saat korban lengah atau tertidur.

 

Sopir perusahaan mencuri barang dari tempat kerjanya.

 

Selain kasus curanmor, Operasi Pekat juga mengungkap kasus penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, serta praktik pungli di kawasan pelabuhan.

 

AKBP Wahyu menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanjung Perak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat maupun dunia usaha di wilayah pelabuhan.

 

Kami akan terus tingkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Keamanan adalah prioritas utama,” tambahnya.

 

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan demi terciptanya keamanan bersama.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *