Surabaya – Seorang tokoh agama di Kota Blitar berinisial BBH (67) diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang dikenal sebagai pembimbing rohani ini justru menyalahgunakan posisinya untuk melakukan tindakan asusila.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmo, menjelaskan bahwa aksi pencabulan tersebut terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024, dilakukan berulang kali di berbagai lokasi. Tempat kejadian meliputi ruang kerja, kamar, ruang keluarga, kolam renang, hingga homestay.
“Modus pelaku adalah mengajak korban jalan-jalan dan berenang, lalu memegang bagian vital anak-anak tersebut,” ungkap Kombes Widi Atmo saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (16/7/2025).
Pelaku Dekat dengan Keluarga Korban
BBH merupakan tokoh agama yang memiliki kedekatan dengan keluarga korban. Sejak tahun 2021, keluarga korban tinggal di salah satu ruangan di gereja tempat BBH melayani. Situasi ini memberi kesempatan bagi pelaku untuk melakukan aksinya secara berulang tanpa diketahui oleh pihak lain.
“Relasi kuasa antara pelaku dan korban membuat kasus ini menjadi sangat sensitif. Korban sulit melapor karena pelaku adalah sosok yang mereka hormati,” tambah Kombes Widi.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Penyidik Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Fotokopi legalisir Kartu Keluarga korban
KTP korban
Akta kelahiran korban
Struk pembayaran kolam renang, salah satu lokasi terjadinya pencabulan
BBH dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Saat ini, BBH telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim sejak 11 Juli 2025.
Perlindungan Psikologis untuk Korban
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan para korban mendapatkan pendampingan psikologis.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak KemenPPPA, Ciput Eka Purwiyanti, menyebut pihaknya mengapresiasi langkah cepat Polda Jatim dalam menangani kasus ini.
“Kami pastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal. Kasus yang melibatkan tokoh agama seperti ini sangat berat bagi korban karena trauma dan tekanan psikologisnya sangat tinggi,” jelas Ciput.
Layanan Pengaduan 24 Jam
Kemen PPPA mengimbau masyarakat untuk melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129 yang bisa diakses 24 jam melalui telepon di nomor 129 atau WhatsApp di 081-129-129.
Polda Jatim Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Polda Jatim memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas. Selain menuntut hukuman maksimal untuk pelaku, penyidik juga mendorong agar usulan restitusi bagi korban dimasukkan dalam berkas perkara.
“Kami ingin kasus ini menjadi pembelajaran. Tidak ada toleransi untuk kekerasan seksual terhadap anak, apalagi jika dilakukan oleh tokoh yang seharusnya menjadi panutan,” tutup Kombes Widi Atmo.(Yud)