Surabaya – 15 juli 2025 Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama Polres Pasuruan Kabupaten berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, hanya dalam waktu 7 jam setelah kejadian.
Pelaku berinisial MF (27) ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam peristiwa berdarah tersebut.
Kronologi Kejadian
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.
Tersangka MF nekat menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk bagian perut dan leher korban menggunakan pisau dapur, hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan ini sejak dua bulan sebelumnya. Ia sempat mencoba melancarkan aksinya dua minggu lalu, namun gagal karena korban sedang bersama anaknya di rumah.
Pada hari kejadian, MF berpamitan kepada keluarganya dengan alasan hendak mengikuti wawancara kerja. Ia meninggalkan sepeda motornya di rumah kakaknya, lalu berjalan kaki menuju warung kopi di bawah flyover Tol Surabaya–Gempol. Di sana, ia bertemu dengan temannya dan berboncengan bertiga menuju rumah korban.
Setibanya di rumah korban, MF berpura-pura hendak mengambil barang yang tertinggal. Saat korban lengah, pelaku langsung menyerang menggunakan pisau dapur. Ketika korban tersungkur, MF kembali menikam bagian leher korban untuk memastikan korban meninggal dunia.
Membawa Kabur Mobil CRV Korban
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka mengganti bajunya dengan baju milik anak korban lantaran bajunya sendiri berlumuran darah. Ia kemudian membawa kabur mobil Honda CRV putih milik korban beserta BPKB mobil dan sepeda motor Vario.
MF sempat mencoba menjual mobil hasil kejahatan tersebut di sebuah showroom. Namun karena showroom meminta identitas resmi, transaksi batal dilakukan. Pelaku kemudian meninggalkan mobil di Pujasera Porong, lalu pulang ke rumah menggunakan jasa ojek online.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini, di antaranya:
Pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban
Mobil Honda CRV putih milik korban
Sepeda motor Honda Beat milik pelaku
BPKB mobil CRV dan sepeda motor Vario
Pakaian korban dan pelaku, termasuk baju milik anak korban yang dipakai pelaku saat melarikan diri
Dua buah handphone, milik korban dan pelaku
Motif Pembunuhan: Sakit Hati dan Judi Online
Dalam pemeriksaan, tersangka MF mengaku nekat membunuh korban karena sakit hati atas ucapan korban. Selain itu, ia ingin menguasai harta korban, terutama mobil CRV, untuk melunasi hutang dan membiayai judi online yang selama ini dilakukannya.
Sinergi Polisi dan Masyarakat Kunci Pengungkapan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat tidak lepas dari kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat.
Informasi dari warga yang mencurigai adanya transaksi penjualan mobil secara COD di wilayah Sidoarjo menjadi salah satu kunci utama pengungkapan kasus ini.
“Ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting. Berkat laporan dari warga, dalam waktu 7 jam kasus ini berhasil kami ungkap,” ujar Kombes Pol Widi Atmoko.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan:
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan
Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepo
lisian demi membantu mengungkap kejahatan serupa di kemudian hari.(Yud)