BAKUMKU SOROTI PARKIR BERBAYAR DI RS VITA INSANI : MASYARAKAT TAKUT BEROBAT KE RUMAH SAKIT KARENA PARKIR

Pematangsiantar – Catatanpublik Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) menyoroti sistem parkir berbayar di Pelataran Rumah Sakit Vita Insani, Kota Pematangsiantar. Pelataran Parkir di rumah sakit itu kini dikelola oleh pihak ketiga dan dikenakan tarif kepada pengunjung. Kebijakan ini dianggap bisa menghambat masyarakat datang berobat, terutama yang berasal dari kalangan kurang mampu.

 

Ketua Umum BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, S.H, menyampaikan bahwa parkir rumah sakit seharusnya menjadi bagian dari pelayanan yang mudah diakses, aman, dan terjangkau bagi semua orang. Ia mengingatkan bahwa rumah sakit adalah tempat pelayanan kemanusiaan, bukan tempat mencari keuntungan berlebihan.

 

Menurut aturan pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2024, rumah sakit wajib menyediakan fasilitas yang mendukung pelayanan kesehatan, termasuk tempat parkir. Fasilitas ini harus bisa digunakan oleh siapa saja, termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga pasien.

 

BAKUMKU menjelaskan bahwa parkir boleh saja berbayar dan dikelola oleh pihak ketiga, asalkan memenuhi syarat, seperti Ada izin resmi dan kerja sama yang sah, Tarif wajar dan tidak membebani pasien, Ada bukti kontribusi kepada pendapatan daerah (PAD), Informasi tentang tarif dan pengelola harus jelas di karcis parkir.

 

Pihak Rumah Sakit Vita Insani, melalui Humas, David Pardede, membenarkan bahwa parkir dikelola pihak ketiga yang telah menyetor retribusi ke Pemerintah Kota. Ia mengatakan bahwa sistem ini juga digunakan di rumah sakit lain, Ujar David Pardede Rabu 22/07/2025.

 

Meski begitu, BAKUMKU menilai masih ada kekurangan dalam keterbukaan informasi, terutama pada karcis parkir yang tidak mencantumkan nama pengelola dan tarif secara jelas pada karcis.

 

Untuk menindaklanjuti masalah ini, BAKUMKU akan mengirim surat resmi ke Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPKPD, dan Pemerintah Kota Pematangsiantar, Meminta penjelasan soal legalitas kerja sama dan kontribusi parkir terhadap pendapatan daerah, dan Mendorong pemerintah daerah untuk lebih mengawasi pengelolaan fasilitas publik, khususnya di lingkungan rumah sakit ini, sementara direktur utama Rumah sakit Vita insan (Dr.Anjel jelita SPOG.) ketika di konfirmasi terkait hal ini melalui bay phone via pesan what sait tidak ada balasan dan via telepon tidak ada jawaban meski berdering.

 

MAKA BAKUMKU akan ambil sikap untuk mengingatkan bahwa akses ke layanan kesehatan adalah hak setiap orang. Parkir yang mahal atau tidak transparan bisa membuat masyarakat enggan datang ke rumah sakit, padahal mereka butuh layanan kesehatan.

 

Pemerintah daerah dan pihak rumah sakit diminta untuk mengutamakan kepentingan publik, bukan hanya kepentingan bisnis.

 

“Kami tidak menolak parkir berbayar. Tapi harus jelas, adil, dan tidak membebani rakyat,” tegas Dapot.

 

 

(Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *