Bahas Alih Kelola Rupbasan, Kakanwil Ditjenpas Kalsel Audiensi Dengan Kajati Kalsel

Banjarbaru, Catatanpublik.com –

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, Mulyadi, melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati, di Banjarbaru, Selasa (15/7). Kegiatan ini bagian dari tindak lanjut atas kebijakan pemerintah mengenai peralihan kewenangan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Mulyadi, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bentuk komitmen terhadap transisi kewenangan, dengan bahasan aspek teknis dan administratif seputar proses transisi kelembagaan, termasuk status pegawai, pengelolaan aset, dan mekanisme alih fungsi.

“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam proses alih kewenangan Rupbasan. Prinsipnya adalah kolaborasi. Seluruh proses akan kami kawal agar berjalan sesuai aturan, mengutamakan kepentingan kelembagaan dan keberlanjutan layanan kepada masyarakat,” ujar Mulyadi.

Lebih lanjut, ia menyatakan kesiapan jajaran Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan dalam memberikan dukungan teknis maupun administratif kepada Kejaksaan, baik pada tataran di tingkat wilayah maupun pusat.

“Tentu akan ada koordinasi lanjutan, dengan pihak Kejaksaan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, guna menyelaraskan proses transisi sesuai arahan pemerintah,” tambahnya.

Sementara itu, Rini Virawati, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalsel belum menerima data resmi terkait 17 pegawai Rupbasan yang menyatakan memilih alih ke Kejaksaan, dan akan segera berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.

“Terkait status tanah dan bangunan Rupbasan, kami mengajukan permohonan agar dialihkan menjadi Barang Milik Negara milik Kejaksaan, sesuai arahan lisan Jaksa Agung RI saat peresmian gedung Kejati Kalsel pada 3 Juli 2025 lalu,” ujarnya.

Untuk aset kantor non-bangunan, disepakati tetap tercatat sebagai BMN milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tanpa kendala berarti. Permohonan pemecahan sertifikat tanah Rupbasan yang saat ini tercatat sebagai BMN LPKA Martapura juga diajukan untuk mendukung proses alih kelola.

“Pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya, tidak terdampak secara langsung terhadap proses transisi kelembagaan,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Sugito; Plt. Kepala Rupbasan Kelas I Banjarmasin, Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, serta para operator bidang BMN dan SDM Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *