Malang – 09 Desember 2025 Rumah Sakit Saiful Anwar (RSAA) Malang kembali diterpa badai isu serius. Dugaan praktik pungli dan gratifikasi dalam proses rekrutmen pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2023–2024 mencuat dan memantik sorotan berbagai pihak. Gejolak internal kian tak terbendung, sementara publik menuntut transparansi penuh dari manajemen rumah sakit rujukan nasional kelas A tersebut.
Ketua DPD PWRI Jawa Timur, Ridwan Sutarjo, menjadi salah satu pihak yang paling vokal mendesak pemerintah provinsi untuk bertindak. Ia meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Sekretaris Daerah Provinsi, Inspektorat, hingga DPRD Jatim segera melakukan evaluasi total terhadap jajaran direksi serta panitia rekrutmen BLUD RSAA Malang.
Dugaan Pungli Capai Miliaran Rupiah
Berdasarkan temuan tim investigasi PWRI Jatim, dugaan adanya praktik pungutan liar dan gratifikasi dalam proses seleksi pegawai BLUD menguat. Proses rekrutmen yang semestinya berjalan objektif dan profesional justru diduga dijadikan ajang transaksi gelap oleh oknum tertentu.
Menurut Ridwan, praktik tersebut tidak hanya mencoreng martabat RSAA sebagai institusi pelayanan publik, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Indikasi pungli dan gratifikasi ini tidak boleh dibiarkan. Ada dugaan uang miliaran rupiah yang mengalir dalam proses rekrutmen. Pengawasan dari manajemen jelas sangat lemah,” tegasnya.
Dasar Hukum: Pungli & Gratifikasi Termasuk Tindak Pidana Korupsi
Ridwan menegaskan bahwa pungli dan gratifikasi secara jelas dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi menurut:
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001
Pasal 12B: Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun.
Pasal 12: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima janji atau hadiah dapat dipidana berat.
Pasal 423 KUHP, terkait penyalahgunaan wewenang untuk memaksa atau meminta pembayaran tertentu.
“Kasus seperti ini harus ditangani serius. Jika benar terbukti, oknum yang bermain harus diproses secara hukum,” tambah Ridwan.
Publik Mulai Kehilangan Kepercayaan
Tidak hanya memicu keresahan internal di kalangan karyawan, isu korupsi ini juga mulai merusak kepercayaan masyarakat terhadap RSAA Malang. Sebagai rumah sakit rujukan nasional, RSAA dituntut menjaga profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap aspek manajemen, terutama dalam hal rekrutmen tenaga kesehatan.
Ridwan menilai, jika dibiarkan berlarut-larut tanpa kebijakan tegas, RSAA berpotensi mengalami krisis kepercayaan publik yang serius.
PWRI Minta Audit Investigasi Menyeluruh
DPD PWRI Jatim menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Ridwan menekankan perlunya audit investigasi menyeluruh untuk memastikan pertanggungjawaban yuridis atas dugaan maladministrasi, pungli, dan gratifikasi yang terjadi.
“Kami meminta Gubernur Jatim membongkar siapa pun oknum yang terlibat dalam rekrutmen BLUD 2023–2024. RSAA harus bersih dari praktik-praktik yang mencederai integritas lembaga kesehatan,” ujarnya.
Menanti Langkah Tegas Pemerintah Provinsi
Publik kini menunggu langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan jajaran direksi RSAA Malang menjadi tuntutan utama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan profesional.(Yud)






