SURABAYA – 13 agustus 2025 Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Bulak, Surabaya, pada Minggu (11/08/25) pagi berhasil digagalkan oleh anggota Polsek Kenjeran. Seorang pelaku berinisial FA (23), warga Jalan Kedungmangu, Surabaya, yang diketahui merupakan residivis, berhasil ditangkap di lokasi kejadian.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, FA beraksi bersama dua rekannya berinisial RZ dan FR. Keduanya kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu polisi.
“Pelaku FA sudah kami amankan, sementara dua temannya masih dalam pengejaran,” ujarnya, Selasa (12/8).
Modus Beraksi di Pagi Hari
Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku awalnya berkeliling kawasan Bulak menggunakan sepeda motor matik pada malam hari untuk mencari sasaran, namun tidak mendapatkan target. Mereka kemudian kembali beraksi pada pagi harinya.
Saat melintas di Jalan Bulak Cumpat Utara, mereka melihat sepeda motor terparkir di depan rumah warga tanpa kunci stang. Pelaku RZ turun dan merusak kunci kontak menggunakan kunci T, sementara FA dan FR berpura-pura membeli es teh di rumah korban guna mengalihkan perhatian.
Namun, aksi mereka diketahui warga yang langsung berteriak dan mengejar. Anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran yang kebetulan tengah berjaga mengamankan kegiatan senam pagi segera bertindak. FA berhasil ditangkap bersama motor yang digunakan saat beraksi, sedangkan RZ dan FR berhasil kabur sambil membawa motor curian.
Sudah Dua Kali Beraksi
Dalam pemeriksaan, FA mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa sebelumnya, yakni di Kapas Gading Karya, Surabaya, dan Waru, Sidoarjo. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya.
“Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan dan TKP lain,” tegas Suroto.
Akibat perbuatannya, FA dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Yud)






