
SURABAYA – Penganiayaan yang berujung terjadinya pembacokan, gegara dipicu sengketa pohon mangga di Jalan Sidoyoso Wetan, Simokerto, mulai mengungkap fakta-fakta krusial di persidangan. Terdakwa Afandi menyampaikan pembelaan yang berpotensi meringankan, dengan menegaskan tidak adanya unsur kesengajaan saat peristiwa terjadi.
Dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/3/2026) kemaren, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejari Surabaya menghadirkan dua saksi, yakni korban Rizky Anugrah Y.W. dan pelapor Matrias Andika Putra.
Keduanya memberikan keterangan di bawah sumpah, namun fakta persidangan menunjukkan adanya perbedaan signifikan.
Korban Rizky bersikukuh bahwa dirinya dibacok lebih dari satu kali. Ia menyebut sempat melarikan diri, namun terdakwa mengejar dan kembali menyerang menggunakan parang.
“Saya dibacok satu kali, lalu dikejar dan dibacok lagi. Dia melakukannya sendiri,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Namun, keterangan itu dibantah langsung oleh terdakwa. Afandi menilai pernyataan korban berlebihan dan tidak sesuai fakta. Ia menguraikan bahwa insiden terjadi spontan saat korban menggedor pintu rumahnya hingga tiga kali dengan keras. Ketika pintu dibuka, terjadi dorong-mendorong yang membuat dirinya terjatuh.
Dalam kondisi terdesak, Afandi mengaku meraba benda di sekitarnya untuk mempertahankan diri. Ia menyangka hanya memegang kayu, bukan senjata tajam.
“Saya tidak tahu itu parang. Mata saya satu buta, yang satu minus 20. Saat kejadian kacamata saya jatuh, jadi pandangan saya kabur,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam menilai unsur kesengajaan (mens rea). Jika benar terdakwa mengalami gangguan penglihatan berat dan tidak mengetahui benda yang dipegangnya adalah parang, maka unsur niat untuk melakukan penganiayaan berat berpotensi diperdebatkan.
Meski demikian, korban tetap menegaskan bahwa benda yang digunakan jelas parang, bukan kayu. “Bukan kayu, tapi parang,” tegas Rizky.

Sementara itu, kesaksian pelapor Matrias Andika Putra justru tidak menguatkan kronologi kejadian secara langsung. Dalam persidangan terungkap bahwa ia tidak menyaksikan langsung peristiwa pembacokan, berbeda dengan keterangannya dalam BAP, sehingga menimbulkan celah dalam konstruksi pembuktian.
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa terjadi Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, bermula dari izin pengambilan buah mangga oleh saksi Ari Astutik yang kemudian dipersoalkan terdakwa. Adu mulut tak terhindarkan hingga korban datang melerai, namun justru menjadi sasaran.
Jaksa menyebut korban mengalami tiga luka bacok di bagian lengan. Hasil visum RSUD dr. Mohamad Soewandhie Surabaya oleh dr. Pungky Setya Arini menunjukkan luka serius berupa patah tulang hasta dan dislokasi sendi, disertai luka terbuka yang menghambat aktivitas korban.
Afandi didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan senjata tajam tanpa hak, atau Pasal 446 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, termasuk ibu korban.
Perkara ini kini mengerucut pada satu hal penting, apakah tindakan terdakwa merupakan serangan sadar, atau refleks spontan, dengan kondisi keterbatasan fisik yang perlu dipertimbangkan. (Red)







